Pria di Blitar Ini Foto Korban Bugil untuk Usir Roh Jahat, Unjung-ujungnya Diperas dan Dicabuli
Meski jaman sudah serba internet , masih saja ada sebagian masyarakat percaya kepada orang yang mengaku-ngaku bisa mengusir roh jahat.
Editor:
Sugiyarto
Terkait kasus ini, pelaku diancam dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman 6 tahun penjara.
Kepada petugas, pelaku yang sudah berkeluarga itu mengaku menaksir korban. Karena tak mungkin bisa memacarinya, ia melancarkan modus, dengan berpura-pura sebagai orang pintar.
Selanjutnya, ia minta dikirimi foto bugil korban, buat alat untuk menekan korban dan sekaligus memerasnya.