Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Pembunuhan Warga AS Kelar, FBI Kembalikan Barang Bukti ke Kejaksaan

Dua orang perwakilan Federal Bureau of Investigation (FBI) mengembalikan sejumlah barang bukti ke pihak Kejaksaan RI.

Editor: Hendra Gunawan
Tribun Bali/Putu Candra
Dua petugas FBI Amerika Serikat dan Kejari Denpasar melakukan pengecekan sejumlah barang bukti yang dikembalikan. Pengembalian barang bukti ini terkait pembunuhan WN Amerika Serikat Sheila Von Weise. 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Dua orang perwakilan Federal Bureau of Investigation (FBI) mengembalikan sejumlah barang bukti ke pihak Kejaksaan RI.

Proses pengembalian dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Rabu (19/9/2018).

Pengembalian sejumlah barang bukti ini terkait perkara pembunuhan Warga Negara (WN) Amerika Serikat, Sheila Von Weise.

Di mana Sheila Von Weise ditemukan meninggal dalam sebuah koper di St. Regis Hotel Bali pada bulan Agustus 2014.

Baca: Setya Novanto Ungkap Kondisi Sel Kamar yang Disidak Ombudsman

Pelakunya adalah anak dari korban yaitu Heather Mack dan pacarnya, Tommy Schaefer.

Keduanya pelaku WN Amerika Serikat.

Dalam perkara ini, Heather sendiri telah dijatuhi vonis selama 10 tahun penjara.

Sedangkan Tommy dijatuhi pidana penjara selama 18 tahun penjara.

Keduanya kini masih menghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Badung.

Terkait kasus ini, pada bulan Oktober 2015, FBI menangkap pelaku lainnya di Chicago, Illinois, Amerika Serikat atas sangkaan bersama-sama terpidana Heather Mack dan Tommy Schaefer merencanakan pembunuhan Sheila Von Weise.

Selama proses penyidikan berlangsung, FBI telah berkali-kali meminta barang bukti yang disita oleh penyidik Kepolisian RI.

Lalu melalui surat Legal Attache FBI pada kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta meminta bantuan kepada Jaksa Agung RI untuk memastikan barang bukti terkait disimpan.

Barang bukti berupa koper, telepon seluler, laptop, dan barang pribadi milik Sheila, Heather dan Tommy lalu diserahkan kepada FBI untuk dipergunakan dalam penyelidikan di Amerika Serikat.

Pelaksanaan peminjaman barang bukti diselenggarakan Jumat, 18 November 2016 di Kejaksaan Tinggi Bali.

Selanjutnya barang bukti tersebut digunakan dalam proses penyidikan, penuntutan yang melibatkan Robert Ryan Justin Bibbs di Amerika Serikat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved