Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Pembunuhan Warga AS Kelar, FBI Kembalikan Barang Bukti ke Kejaksaan

Dua orang perwakilan Federal Bureau of Investigation (FBI) mengembalikan sejumlah barang bukti ke pihak Kejaksaan RI.

Editor: Hendra Gunawan
Tribun Bali/Putu Candra
Dua petugas FBI Amerika Serikat dan Kejari Denpasar melakukan pengecekan sejumlah barang bukti yang dikembalikan. Pengembalian barang bukti ini terkait pembunuhan WN Amerika Serikat Sheila Von Weise. 

Robert Ryan Justin Bibbs sendiri telah dijatuhi pidana penjara selama sembilan tahun oleh Pengadilan Amerika Serikat.

Yang bersangkutan dinyatakan bersalah dalam tindak pidana bekerjasama melakukan pembunuhan di luar Amerika Serikat terhadap warga Amerika Serikat bernama Sheila Von Weise. (Putu Candra)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul FBI Kembalikan Barang Bukti ke Kejari Denpasar, Kasus Pembunuhan WN Amerika Sheila Von Weise,

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved