Mahasiswa di Jogja Laporkan Ujaran Kebencian yang Berpotensi Memantik Konflik
Rompal Ariska, ketua organisasi mahasiswa asal Sumatera menyayangkan adanya ujaran kebencian yang ditujukan pada rekan-rekan satu daerahnya.
Selain ujaran kebencian, Melki menyebut kasus ini juga terkait dengan UU ITE, fitnah, dan isu SARA.
Ia pun berpesan kepada para mahasiswa dalam organisasi tersebut agar tidak mudah terpancing dengan peristiwa ini.
"Biarkan pihak berwenang yang mengusutnya hingga tuntas berdasarkan hukum," ujar Melki.
Usai melakukan pelaporan terhadap dua akun tersebut, Melki dan Rompal membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait kasus tersebut.
Proses BAP sendiri dilakukan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY.(*)