Minggu, 5 Oktober 2025

Hilangkan Nama Dari Daftar DPO dan Terima Suap, Seorang Pegawai BNN Diadili

Hino yang berusia 34 Tahun tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan majelis hakim yang dipimpin Sri Wahyuni

Editor: Hendra Gunawan
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Ilustrasi terdakwa 

Hino dan Joko Susilo kemudian sepakat bertemu pada 25 Agustus 2017 silam di JL W.R Supratman, Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Personel kepolisian berpakaian sipil yang telah mengintai kala itu akhirnya berhasil mengamankan terdakwa Hino dan Joko Susilo saat melakukan perjanjian. Selanjutnya dari tangan terdakwa Hino Mangiring Pasaribu, personel Polres Pematangsiantar menemukan barang bukti uang sebesar Rp 10.450.000. (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Iming-iming Bisa Hapuskan Nama DPO, Anggota BNN Pematang Siantar Terancam Undang-undang
Tipikor,

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved