Kamis, 2 Oktober 2025

Buronan di Lamongan Tertangkap Setelah Terjebak Macet Saat Melarikan Diri dari Kejaran Polisi

sepuluh bulan kabur setelah ditetapkan sebagai tersangka CA (40) Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ilham Nusantara ditangkap

Editor: Sugiyarto
zoom-inlihat foto Buronan di Lamongan Tertangkap Setelah Terjebak Macet Saat Melarikan Diri dari Kejaran Polisi
surya/hanif manshuri
Tersangka CA, Ketua LSM DPO sepuluh bulan yang dimankan Timsus Polres Lamongan saat sedang menikmati mobil baru nopol L 14 AR, Jumat (14/9/2018.

Norman berharap siapapun yang menjadi korban para tersangka ini untuk segera melapor.

"Lapor saja, kalau pernah diperdayai tersangka," tandas Norman. CA dan dua tersangka yang ditangkap sebelumnya dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan mobil baru Suzuki Ertiga yang dikendarai CA.

Dua anak buah CA ditangkap Desember 2017 lalu telah menjalani sebanyak 13 adegan yang diperagakan.

Kedua pelaku melakukan pemerasan mempersoalkan program pertanahan nasional (Prona) 2017 yang sedang dilaksanakan oleh Kepala Desa Nurul Aziz. Semuanya skenario pemerasan dirancang CA.

Pelaku menuding kepala desa tengah melakukan pungutan liar (Pungli) untuk program Prona yang seharusnya tanpa bayar.

Saat pertemuan itu, Asikin dan Harsono mengungkapkan merancang surat yang akan dikirim penegak hukum.

Ujung-ujungnya, mereka minta uang sebagai ganti untuk membatalkan pengiriman surat pengaduan.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved