Buronan di Lamongan Tertangkap Setelah Terjebak Macet Saat Melarikan Diri dari Kejaran Polisi
sepuluh bulan kabur setelah ditetapkan sebagai tersangka CA (40) Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ilham Nusantara ditangkap

Norman berharap siapapun yang menjadi korban para tersangka ini untuk segera melapor.
"Lapor saja, kalau pernah diperdayai tersangka," tandas Norman. CA dan dua tersangka yang ditangkap sebelumnya dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan mobil baru Suzuki Ertiga yang dikendarai CA.
Dua anak buah CA ditangkap Desember 2017 lalu telah menjalani sebanyak 13 adegan yang diperagakan.
Kedua pelaku melakukan pemerasan mempersoalkan program pertanahan nasional (Prona) 2017 yang sedang dilaksanakan oleh Kepala Desa Nurul Aziz. Semuanya skenario pemerasan dirancang CA.
Pelaku menuding kepala desa tengah melakukan pungutan liar (Pungli) untuk program Prona yang seharusnya tanpa bayar.
Saat pertemuan itu, Asikin dan Harsono mengungkapkan merancang surat yang akan dikirim penegak hukum.
Ujung-ujungnya, mereka minta uang sebagai ganti untuk membatalkan pengiriman surat pengaduan.