Jumat, 3 Oktober 2025

Diciduk Polisi, Penyebar Ujaran Kebencian Mengaku Menyesal

Sebelum dilaporkan tim cyber PDIP sudah mengirimkan pesan pribadi ke Purwanto agar jangan menyebarkan berita hoax, namun tidak digubris

Editor: Eko Sutriyanto
surya/galih lintartika
Purwanto (30), tersangka ujaran kebencian yang diduga menghina dan mendiskreditkan parpol PDIP Kabupaten Pasuruan, Kamis (6/9/2018) 

Salah satu kalimat yang membuatnya dan PDIP tersinggung adalah PDIP dianggap sebagai partai yang mengancam akan menutup ponpes dan partai kafir.

"Itu yang tidak bisa kami maafkan. Bagi kami itu hal yang sangat melecehkan martabat dan harga diri kami sebagai kader partai," tegasnya.

Dia menjelaskan, apa yang disangkakan tersangka itu tidak benar karena  apa yang dilakukan PDIP ini tidak menyimpang.

Yang menginisiasi hari santri adalah PDIP di Pasuruan saat itu.

"Ibu Ketum PDIP kami juga hadir bersama Ketua PBNU saat itu. Dan hari itulah ditetapkan dan disetujui Presiden Jokowi sebagai Hari Santri Nasional," ucapnya.

Dia berharap, tersangka ini bisa mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

Ia mengaku apa yang dilakukan tersangka sudah mencederai atmosfer dan dinamika politik.

"Bagi kami apa yang dilakukannya bisa memecah belah dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Dia menyebarkan berita hoax," paparnya.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Budi Santoso, menjelaskan pihaknya akan mendalami kasus ini.

Yang jelas, hari ini pihaknya sudah menetapkan dia sebagai tersangka.

"Kami akan kembangkan lagi kasus ini. Kami jerat dia dengan undang - undang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Motifnya dia melakukan itu karena kecewa dengan gaya dan model kepemimpinan sekarang," tutupnya.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved