Terpidana Korupsi Proyek Jamban Ditangkap, Jadi Buronan Selama 7 Tahun
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan intelijen dan pidsus yang dipimpin langsung oleh Plh Asintel Kejati Lampung
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - DPO kasus tindak pidana korupsi bernama Hazairin SKM (48) diamankan pihak Kejaksaan Tinggi Lampung bersama Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Pria yang menjadi buronan selama 7 tahun ini diduga melakukan tindak korupsi pengadaan jamban dalam kegiatan pelatihan teknologi tepat guna (TTG) bidang air bersih dan kesehatan masyarakat di desa miskin tahun anggaran 2009 di Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.
Kasi Penkum Kejati Lampung Agus Ari Wibowo mengatakan, terpidana Hazairin sudah diputus inkrah secara hukum sejak tahun 2012.
"Dan kami lakukan pencarian dan mendapati terpidana berada di Perum Kedamaian Asri Blok D Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung," ungkapnya, Rabu, 5 September 2018.
Kata Ari, penangkapan dilakukan oleh tim gabungan intelijen dan pidsus yang dipimpin langsung oleh Plh Asintel Kejati Lampung.
"Kami amankan saat beliau ini baru bangun tidur sekira pukul 06.40 WIB, sehingga beliau tidak bisa mengelak lagi," kata Ari.
Namun, lanjut Ari, terpidana sempat mengelak atau mangkir dengan berpura-pura sedang sakit.
"Langsung kami lakukan pengecekan kesehatan, ternyata terpidana tidak sakit. Setelah dimintai keterangan, selama tujuh tahun terpidana telah berpindah-pindah rumah kontrakan sebanyak empat kali," sebutnya.
Ari menjelaskan, terpidana merupakan DPO Kejari Bandar Lampung dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 253K/Pidsus/2012 dalam perkara korupsi proyek pengadaan 59 jamban di Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.