Kamis, 2 Oktober 2025

Ketahuan Selundupkan Sabu-sabu Lewat Anus, Suhardi Dihukum 13 Tahun Penjara

Raut wajah Suhardi (24) tampak tenang saat mengetahui dirinya divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Bali/Putu Candra
Suhardi usai menjalani sidang vonis di PN Denpasar, Kamis (30/8/2018). Ia divonis 13 tahun penjara karena menyelundupkan sabu-sabu dari Thailand ke Bali dengan modus memasukkan di anus. TRIBUN BALI/PUTU CANDRA 

"Tanggal 28 Februari 2018 Suhardi dan Airinda pun berangkat ke Malaysia melalui jalur laut. Tiba di Malaysia, mereka menghubungi Amirul dan berjanji bertemu di Bandara Senai, Johor, Malaysia. Setelah bertemu, ketiganya pun berangkat ke Bangkok, Thailand menumpang pesawat AirAsia. Tiba di Bangkok, ketiganya menginap di B2 Premiere Hotel Thailand," kata Jaksa Gede Raka, kala itu.

Saat di Thailand, Suhardi mendapat pesan WhatsApp dari Ampio. Pesan itu berisi nomor telepon, dan Ampio meminta agar menghubungi nomor tersebut. Setelah dihubungi nomor tersebut milik Cece.

Lalu Cece memberikan nomor handphone suaminya, Abang dan meminta menghubungi.

Lalu beberapa hari kemudian, Amirul pulang ke Malaysia untuk menjemput pacarnya, Nur Ramizah Binti Nasiran dan kembali ke Bangkok, Thailand.

"Amirul dan pacarnya menemui Suhardi dan Airinda. Setelah berkumpul, Suhardi pun menghubungi Abang. Abang menyuruh Suhardi membawa sabu-sabu ke Bali dan menjanjikan upah Rp 25 juta," kata Jaksa Gede Raka.

Beberapa hari kemudian, Abang menelepon Suhardi dan menyatakan barang telah siap dan dikirim ke hotel oleh seseorang perempuan bernama Dada.

Barang yang dikirim itu langsung dibawa masuk oleh Dada dan ditempatkan di toilet kamar Suhardi dkk.

Singkat cerita, setelah sabu-sabu diterima, Suhardi dan Amirul memakainya bersama. Lalu sabu-sabu dipecah menjadi 12 bungkus.

Dari 12 bungkus, Suhardi, Airinda dan Amirul masing-masing membawa 4 bungkus. Sabu-sabu itu mereka masukkan ke dalam anus.

Baca: Calo Tiket Asian Games 2018 Berkeliaran, Harga Rp 2 Juta Dijual Rp 3 Juta

Tanggal 11 Maret 2018 mereka berangkat dari Thailand menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurai Rai, menumpang pesawat AirAsia FD-396.

Tiba di Bandara Ngurai Rai, mereka menuju terminal kedatangan dan ke Pos Pemeriksaan Bea dan Cukai.

Saat itu petugas Bea dan Cukai melihat gerak-gerik Suhardi mencurigakan, seperti orang gelisah.

Petugas pun melakukan prosedur pemeriksaan mesin x-ray atas barang-barang bawaan terdakwa.

Saat ditanyakan oleh petugas barang yang dibawa, Suhardi mengaku membawa sabu-sabu yang dimasukkan ke anusnya.

"Petugas pun meminta Suhardi mengeluarkan 4 bungkus sabu-sabu yang dimasukkan ke anusnya. Setelah itu, empat bungkus sabu-sabu serta Suhardi, diserahkan ke petugas polisi Dit Resnarkoba Polda Bali. Total sabu-sabu yang dibawa Suhardi 165,57 gram brutto atau 162,85 gram netto," kata Jaksa Gede Raka.

Artikel ini telah tayang di Tribun-bali.com dengan judul Pria Ini Nekat Selundupkan Sabu Lewat Anus di Bandara Ngurah Rai, Suhardi Divonis 13 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved