Kamis, 2 Oktober 2025

Sang Pacar Tewas Saat Gugurkan Kandungan yang Telah berusia 8 Bulan, Lelaki Ini Dijadikan Tersangka

KP, saat ditemui di Mapolres Buleleng mengaku sangat terkejut dengan ditetapkannya sebagai tersangka.

Editor: Hendra Gunawan
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Polisi menunjukkan tersangka KP di Polres Buleleng, Rabu (15/8/2018). KP ditetapkan jadi tersangka tiga pekan lalu atas kasus aborsi yang membuat pacarnya meninggal dunia. 

"Saya sempat ajak menikah tapi dia tidak mau karena takut sama orangtuanya. Pacar saya tahu kalau obat itu untuk menggugurkan kandungan. Saya tidak melihat kapan dia meminum obat itu," kata dia.

KS merupakan warga Kecamatan Gerokgak, Buleleng.

Ia ditemukan oleh kekasihnya sendiri tewas di dalam kamar kos yang terletak di Banjar Kuta Banding, Desa/Kecamatan Kubutambahan.

Di dalam kamarnya, polisi menemukan beberapa butir obat yang diduga digunakan oleh KS untuk mengugurkan kandungannya.

Seusai ditemukan, jenazah KS langsung dikirim ke RSUP Sanglah Denpasar untuk menjalani autopsi.

Hasilnya, pada organ rahim KS ditemukan janin cukup umur.

Atas dasar itu lah, selain melakukan uji toksikologi, polisi juga meminta pada pihak forensik RSUP Sanglah untuk melakukan tes DNA untuk mengetahui ayah dari bayi berkelamin laki-laki yang berada di dalam kandungan KS.

Kepala Forensik RS Sanglah, dr. Dudut Rustyadi saat dikonfirmasi menegaskan tidak ada tanda-tanda kekerasan dalam hasil autopsi yang dilakukan.

“Rahimnya tidak ada yang pecah atau luka. Tidak ada tanda-tanda kekerasan,” tegasnya saat dikonfirmasi Sabtu (2/6/2018) lalu.

Toksikologi dan Tes DNA

Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, penetapan tersangka terhadap KP ini dilakukan setelah hasil toksikologi dan hasil tes DNA dari pihak forensik RSUP Sanglah Denpasar, diterima oleh polisi.

Hasilnya dirahasikan oleh polisi.

"KP ditetapkan sebagai tersangka karena terpenuhinya unsur pidana yang ada, sesuai dengan pasal tentang menggugurkan kandungan hingga menyebabkan kematian atas persetujuan wanita itu (KS)," jelasnya.

KP menyandang status sebagai tersangka sejak tiga pekan lalu.

Kini, polisi akan segera menyerahkan berkas pemeriksaan kepada kejaksaan.

Sementara barang bukti yang diamankan berupa satu tablet obat yang dikomsumsi oleh KS untuk menggugurkan kandungannya, satu pembalut wanita, dan satu buah pempers dewasa. (Ratu Ayu Astri Desiani)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Berdua Beli Pil Penggugur Kandungan di Apotek, Polisi Tetapkan Pacar KS Jadi Tersangka,

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved