Rabu, 1 Oktober 2025

Sang Pacar Tewas Saat Gugurkan Kandungan yang Telah berusia 8 Bulan, Lelaki Ini Dijadikan Tersangka

KP, saat ditemui di Mapolres Buleleng mengaku sangat terkejut dengan ditetapkannya sebagai tersangka.

Editor: Hendra Gunawan
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Polisi menunjukkan tersangka KP di Polres Buleleng, Rabu (15/8/2018). KP ditetapkan jadi tersangka tiga pekan lalu atas kasus aborsi yang membuat pacarnya meninggal dunia. 

TRIBUNNEWS.COM, SINGARAJA - Masih ingat dengan kematian KS?

Perempuan usia 20 tahun yang tewas di dalam kamar kosnya usai meminum pil aborsi, Minggu (27/5/2018).

Kini, sang kekasih, KP (22), telah ditetapkan sebagai tersangka.

KP, saat ditemui di Mapolres Buleleng mengaku sangat terkejut dengan ditetapkannya sebagai tersangka.

Ia mengaku hanya mengantarkan KS ke sebuah apotek untuk membeli obat.

KP juga mengaku tahu obat itu digunakan untuk mengugurkan kandungan.

"Ya saya hanya mengantarkan pacar beli obat itu," ujar KP, Rabu (15/8/2018).

KP terancam mendekam di balik jeruji besi selama tujuh tahun lamanya karena terbukti terlibat dalam kematian KS.

Mereka berdua menjalin asmara sejak tiga tahun lalu.

KP mengaku mengetahui pacarnya dalam kondisi hamil delapan bulan.

Atas kehamilan tersebut, pria asal Desa Kubutambahan itu sempat mengajak KS untuk menikah.

Namun ajakan itu justru ditolak KS dengan alasan takut kepada orangtuanya.

Akhirnya dua sejoli itu memutuskan untuk menggugurkan buah cinta mereka dengan membeli pil penggugur kandungan di sebuah apotek di wilayah Kota Singaraja, Sabtu (26/5/2018).

Alih-alih gugur, pil tersebut nyatanya membuat nyawa KS ikut melayang.

Perempuan yang baru saja lulus dari sekolahnya itu pun ditemukan KP tewas di dalam kamar kosnya, Minggu (27/5/2018).

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved