Senin, 6 Oktober 2025

Penjual Etalase Perkosa Calon Pembeli di Ruko Kosong, Ancam Dibunuh Kalau Berteriak

Seorang pria penjual etalase di Brebes ditangkap lantaran merudapaksa gadis yang merupakan calon pembelinya.

Editor: Hendra Gunawan
Kolase Tribun Bogor
Ilustrasi 

"Akibat kejadian pelaku bisa dijerat dalam Pasal 285 KUHP tindak pidana pemerkosaan. Dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara," terangnya.

Hingga saat ini, polisi masih memeriksa pelaku dan meminta keterangan dari para saksi.

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Brebes, Rini Pujiastuti menyatakan pihaknya telah memberikan pendampingan kepada korban.

"Korban mengalami depresi berat. Sehingga perlu pendampingan," ucapnya.

Pihaknya mengerahkan dua orang pegawainya untuk mendampingi korban. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Bertemu Calon Pembeli, Penjual Etalase Cekik dan Rudapaksa Gadis dalam Ruko,

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved