Usai Curi Dana Desa Kementul Rp 278 Juta Langsung Bagi 3, Fery Habis untuk Bayar Utang
Fery Jaya Wawi (55) warga Dusun Gunung Saren Desa Madusari Kecamatan Secang Kabupaten Magelang merupakan otak dari aksi pencurian dana desa kementul
Dia mengklaim, aksi di Tengaran itu merupakan kali kedua. Sebelumnya juga beraksi di Jalan Malioboro Yogyakarta.
Yang menjadi sasaran adalah tas yang dibawa perempuan. Sementara pasca aksi di Tengaran, mereka menuju Bumiayu Kabupaten Brebes.
“Kami di sana beristirahat di sebuah penginapan. Kami ditangkap saat hendak pergi sarapan sebelum berangkat ke Jakarta."
"Di Jakarta rencananya juga hendak beraksi. Kami hanya ambil tas dan dalam beraksi tidak pernah lakukan kekerasan. Ketika korban lengah, kami ambil tas incaran,” tandasnya.
Sementara itu, Kapolres Semarang AKBP Agus Nugroho menerangkan, atas aksi ketiga pelaku itu, mereka dijerat Pasal 363 KUHP.
Ancaman hukumannya adalah 5 tahun penjara. Adapun barangbukti yang disita dari aksi itu adalah 2 sepeda motor yang digunakan untuk beraksi.
“Lalu sisa uang hasil kejahatan sekitar Rp 70 juta. Kami terpaksa juga melumpuhkan ketiga pelaku menggunakan timah panas di bagian kaki sebelah kiri karena hendak melarikan diri di saat penangkapan,” tuturnya. (*)