Seorang ASN Tertipu Hampir Rp 100 Juta, Pelaku Gunakan Modus Bisnis Air Mineral
Dwikora Sugeng M (44), warga Jl Ploso pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Surabaya ditipu dua pria kenalannya, Handoko (36) dan Dwi Julianto (32).
Hasilnya, semua nota diketahui fiktif.
Merasa jadi korban penipuan, korban memutuskan melapor ke Polsek Tambaksari, 24 Juli 2018.
Atas laporan tersebut, Unit Reskrim polsek Tambaksari turun tangan dan melakukan penangkapan tersangka di rumahnya masing-masing.
Kini kedua pelaku sudah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Tambaksari guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Keduanya akan dikenai Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Kasus ini masih ditangani Polsek Tambaksari.
Petugas menyita 11 lembar bukti transfer, 15 lembar kuitansi fiktif, 24 surat jalan fiktif, dan 28 nota penjualan fiktif. (Surya/Fatkhul Alamy)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Tergiur Bisnis Air Mineral, ASN di Surabaya ini Tertipu Rp 98 Juta