Kamis, 2 Oktober 2025

Nasib Wanita yang Dipukul Polisi, Ia Terancam Hukuman 3 Bulan

Berdasarkan informasi yang dihimpun bahwa ibu yang mengenakan baju berwarna hijau dengan motif bunga dan jaket

Editor: Hendra Gunawan
Bangka Pos

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Video yang beredar di jagad media sosial belum lama ini, merekam oknum polisi memukul perempuan yang diduga mencuri barang-barang di mini market.

Perempuan tersebut diduga melakukan tindak pencurian beberapa produk susu.

Kejadian tersebut pada hari Rabu (11/7/2018) di sebuah mini market di Jalan Selindung, Pangkalpinang.

Pantauan Bangkapos.com, sejak pukul 10.00 WIB hingga sekitar 14.00 WIB, di ruang PPA Satreskrim Pangkalpinang, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan kepada ibu-ibu yang terekam dalam video yang berdurasi 30 detik itu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun bahwa ibu yang mengenakan baju berwarna hijau dengan motif bunga dan jaket itu sudah diperiksa pihak kepolisian sejak kemarin, Kamis (12/7/2018).

Namun hingga berita ini diturunkan, Bangkapos.com belum bisa memperoleh informasi dari ibu-ibu tersebut.

Kasat reskrim Polres Pangkalpinang, AKP M.Saleh mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan kepada terduga pelaku pencuriaan.

Baca: Sempat Berkeras Hanya Mati Suri, Keluarga Akhirnya Akui Rizki Meninggal Setelah Didatangi Habib

"Ini termasuk pencurian ringan, sedang dilakukan pemeriksaan. Nanti akan dilakukan putusan di persidangan. Ancaman kurungannya paling lama tiga bulan," kata AKP M.Saleh, Jumat (13/7/2018).

Sementara itu lantaran kejadian ini, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian memerintahkan Kapolda untuk mencopot jabatan AKBP MY alias Y dari Kasubdit Pam Obvit di Polda Bangka Belitung.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Mohamad Iqbal mengatakan, kejadian itu membuat Kapolri gusar.

"Terkait dengan video pemukulan itu, Kapolri marah besar. Kapolri marah dan akan copot AKBP Y hari ini juga," ujar Iqbal saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (13/7/2018).

Yusuf dicopot sesuai telegram ST/1786/VII/2018 yang ditandatangani Karo SDM Polda Babel Kombes Enjang Hasan Kurnia. Yusuf digantikan AKBP Stevanus.

Iqbal menerangkan, perilaku MY tidak mencerminkan jargon polri yang profesional, moderen, dan terpercaya.

"Anggota Polri saat ini harus menghilangkan arogansi kekuasaan, dan menekan kekerasan eksesif," kata Iqbal.

Kini, AKBP Y harus menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri,

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved