Kamis, 2 Oktober 2025

Ganja yang Ditanam, Dimanfaatkan Nandi untuk Obati Sesak Nafas

Tersangka mengaku mendapat ganja ini dari membeli ganja dari daerah pantai Kuta

Editor: Eko Sutriyanto
Facebook Humas Polda Metro Jaya
Ilustrasi pohon ganja 

Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM,  DENPASAR - TA Nandi (57), warga Ting Tutul Canggu Kuta Badung  diamankan polisi setelah ketahhuan menanam 22 pohon batang ganja di teras rumah dan dalam kamar.

Ganja yang ditanam di pot bunga.

Nandi mengaku ganja yang ditanam adalah sebagai obat mengobati alergi sesak nafas yang dideritanya.

Setahun menanam pohon ganja, Nandi akhirnya diringkus SatResnarkoba Polresta Denpasar.

Nandi sendiri bekerja sebagai seorang desainer.

Ia ditangkap pada Sabtu (7/7/2018) sekitar pukul 17.00 Wita.

Kapolresta Denpasar Kombespol Hadi Purnomo menyatakan, Nandi ditangkap dengan barang bukti sepuluh pohon batang ganja besar dan 12 pohon batang ganja kecil.

Kemudian disita pula batang ganja dan biji ganja dalam satu toples. Nandi ditetapkan tersangka karena biasa memakai narkoba.

"Ganja-ganja ini ditanam tersangka mulai setahun yang lalu. Ditanam di sebuah pot dan untuk dikonsumsi sendiri," ucapnya.

Hadi menjelaskan, bahwa tersangka mendapat ganja ini dari membeli ganja dari daerah pantai Kuta.

Kemudian, ada biji dan batangnya yang kemudian ditanam oleh tersangka di sebuah pot yang berisi tanah dan dipupuk dengan pupuk organik.

Tersangka kemudian merawat pohon ganja itu hingga bibit itu kini tumbuh menjadi pohon dengan ketinggian sekitar 2 meter lebih.

Perkiraan, bahwa ganja ini akan membesar dan tumbuh sekitar lima hingga enam bulan.

Di umur pohon yang berkisar setengah tahun itulah, kemudian ganja dipanen dan dikeringkan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved