Jumat, 3 Oktober 2025

Ganja yang Ditanam, Dimanfaatkan Nandi untuk Obati Sesak Nafas

Tersangka mengaku mendapat ganja ini dari membeli ganja dari daerah pantai Kuta

Editor: Eko Sutriyanto
Facebook Humas Polda Metro Jaya
Ilustrasi pohon ganja 

Selanjutnya, daun ganja ini akan dicampur dengan tembakau rokok dan kemudian diisap tersangka.

"Ganja ini digunakan sendiri oleh tersangka dan tidak utuk ddiperjual belikan. Dari pemeriksaan labfor, pohon-pohon milik tersangka positif adalah ganja," ungkapnya.

Penangkapan Nandi sendiri, sambung Hadi, dari informasi yang masuk ke pihaknya bahwa, tersangka sering mengkonsumsi narkoba jenis ganja.

Kemudian dilakukan penyelidikan selama sepekan, hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

Dalam penggeledahan itu ditemukan barang bukti berupa ganja di dalam 22 pot bunga, beberapa tanaman ganja tersebut telah berukuran setinggi 2 meter.

"Tersangka disangkakan Pasal 111 ayat 2 UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," beber Hadi.

Sementara itu, tersangka mengaku, alasannya menanam bibit atau pohon ganja itu, dikarenakan ganja sulit untuk dibeli di daerah Bali.

Apalagi, ia cukup membutuhkan ganja sebagai obat alergi sesak nafas, yang sudah menahun diidapnya.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved