Kamis, 2 Oktober 2025

Ribuan Liter Miras Jawa Disimpan di Bawah Jerami dakam Bak Truk

Sebelumnya Polres Trenggalek juga mengungkap pengiriman arjo, dengan menggunakan truk susu

Editor: Eko Sutriyanto
surya/david yohannes
Tumpukan miras jenis arjo yang disita Polres Trenggalek 

Dari pengakuan Herman, ribuan arjo ini milik W, asal Sukoharjo, Solo, Jawa Tengah.

Herman dijerat pasal pasal 135 subsider pasal 142 Undang-undang RI nomor 18 Tahun 2012, tentang pangan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun penjara dan  denda maksimal 1 milyar rupiah.

Polisi tengah gencar melakukan razia minuman meras di berbagai wilayah.

Hasilnya minuman keras semakin sulit di dapat namun upaya pengiriman miras juga terus dilakukan para penjual nakal.

Sebelumnya Polres Trenggalek juga mengungkap pengiriman arjo, dengan menggunakan truk susu.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved