Sabtu, 4 Oktober 2025

Hotman Paris dan Suardana Nyaris Diusir Hakim Setelah Berdebat Panas di Sidang PLTU Celukan Bawang

Sidang berlangsung panas, kuasa hukum penggugat I Wayan Suardana SH alias Gendo dan kuasa hukum tergugat, Hotman Paris Hutapea berdebat panas.

Editor: Dewi Agustina
Istimewa
Suasana Sidang gugatan pembangunan PLTU Tahap Dua Celukan Bawang dengan tergugat Gubernur Bali, Kamis (28/6/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Sidang gugatan pembangunan PLTU Tahap Dua Celukan Bawang dengan tergugat Gubernur Bali, berlanjut dengan menghadirkan empat saksi dari pihak tergugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar, Kamis (28/6/2018).

Sidang berlangsung panas, kuasa hukum penggugat I Wayan Suardana SH alias Gendo dan kuasa hukum tergugat, Hotman Paris Hutapea berdebat panas.

Hotman Paris dan Gendo sempat diperingatkan hakim dan nyaris dikeluarkan dari ruang sidang jika terus menerus berdebat.

"Kalau misalkan tetap seperti ini, baik kuasa hukum penggugat atau tergugat akan dikeluarkan dari ruang sidang," ujar Dewa Putu Adnyana, Perwakilan LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Bali mengikuti pernyataan hakim, berdasarkan rilis yang diterima Tribun Bali.

Dalam sidang kali ini, proses sosialisasi yang benar dan menyeluruh tidak dilakukan, dan faktanya hanya melibatkan segelintir warga.

Baca: Klaim Kemenangan Parpol di Pilkada Serentak, Upaya Pisahkan Jokowi dan PDIP

Saksi pertama Muhamad Anshari sebagai Perbekel mengungkapkan, proses sosialisasi pembangunan PLTU Celukan Bawang pada tanggal 28 Agustus 2016 hanya dihadiri oleh 23 orang dari 2 RT.

Padahal total populasi Desa Celukan Bawang adalah sebanyak 5.461 warga di 23 RT yang tersebar di tiga dusun.

Persidangan hari ini menunjukkan bahwa sosialisasi yang dilakukan pihak PLTU terkesan formalitas untuk memenuhi persyaratan dokumen AMDAL.

"Bayangkan, hanya 23 orang warga yang dilibatkan dalam proses sosialiasi, padahal ada 4 Desa yang masuk sebagai wilayah yang terkena dampak, yaitu Desa Celukan Bawang, Tinga-Tinga, Pangulon, dan Tukad Sumaga. Sehingga izin lingkungan yang didasari oleh tahapan sosialisasi seperti ini harusnya dibatalkan oleh hakim, karena sosialisasi pembangunan proyek sebesar ini hanya dihadiri oleh kurang dari 1 persen populasi Desa Celukan Bawang," ungkap Dewa Putu Adnyana.

Perjuangan warga Celukan Bawang dalam menolak pembangunan PLTU juga mendapat dukungan tambahan, dengan bergabungnya I Wayan Suardana SH (Gendo) dan I Wayan Adi Sumiarta SH M.Kn sebagai kuasa hukum penggugat.

Menurut Gendo, seluruh keterangan saksi yang dihadirkan oleh Tergugat II Intervensi (PT PLTU Celukan Bawang) sejatinya menguatkan dalil gugatan bahwasanya proses penerbitan izin lingkungan tidak sah hukum.

Baca: Basarnas Masih Mencari Cara untuk Mengangkat Jasad Korban di Dasar Danau Toba

Proses sosialisasi unprosedural dan terkesan sekadar formalitas, sehingga hal ini menunjukkan bahwa proses penerbitan izin lingkungan tidak sesuai asas partisipasi.

"Selain itu diakui oleh para saksi baik Kades Celukan Bawang, Kadus Pungkukan, dan ketua RT bahwa undangan sosialisasi hanya diberikan sehari sebelum sosialisasi, sehingga hal tersebut semakin menguatkan dalil Kami," kata Gendo.

Sementara Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Didit Haryo meminta rencana perluasan PLTU ini tidak boleh dilanjutkan.

"Selain tidak melibatkan partisipasi warga, pembakaran batubara untuk listrik ini jelas akan memberikan dampak polusi laut dan udara Buleleng yang dapat mengancam keindahan pariwisata Bali, dan kesehatan warga serta wisatawan yang berkunjung," kata Didit.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved