Dua Pelajar di Jogja Ditangkap Polisi, Diduga Sebagai Pelaku Pembacokan di Simpang Empat Pingit
ajaran unit reskrim polsek Jetis dan tim opsnal polresta Yogyakarta berhasil menangkap dua pelaku pembacokan terhadap Fildzah Syahri Ramadan
"Selama satu minggu buron, pelaku ini bersembunyi di rumah seorang keluarganya," imbuh dia.
Dendam
Dijelaskan AKBP Armaini, motif dari penyerangan yang dilakukan oleh kedua tersangka lantaran dendam.
Menurutnya, teman daripada pelaku diakuinya pernah dianiaya oleh teman dari korban.
Sehingga, pelaku timbul rasa untuk membalaskan dendam temannya tersebut.
"Jadi pelaku dan korban ini tidak saling kenal. Tetapi teman pelaku katanya pernah dianiaya teman korban. Sehingga pelaku merasa perlu membalas. Ketika ketemu langsung disikat," jelasnya.
Atas perbuatanya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP, secara bersama-sama melakukan kekerasan kepada orang lain.
Namun, dikarenakan usia daripada keduanya masih di bawah umur 18 tahun, Polisi menerapkan juga UU nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. (*)