Jumat, 3 Oktober 2025

Dua Pelajar di Jogja Ditangkap Polisi, Diduga Sebagai Pelaku Pembacokan di Simpang Empat Pingit

ajaran unit reskrim polsek Jetis dan tim opsnal polresta Yogyakarta berhasil menangkap dua pelaku pembacokan terhadap Fildzah Syahri Ramadan

Editor: Sugiyarto
Tribunnews.com/ Dennis Destryawan
ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ahmad Syarifudin

TRIBUNNEWS.COM, YOGYA- Jajaran unit reskrim polsek Jetis dan tim opsnal polresta Yogyakarta berhasil menangkap dua pelaku pembacokan terhadap Fildzah Syahri Ramadan (14) yang terjadi di simpang empat Pingit, Jetis, pada Sabtu (2/6/2018) 03.00 WIB.

Kedua pelaku berinisial MAS (15) dan DIM (16), keduanya, merupakan seorang pelajar kelas satu sekolah menengah atas di Kota Yogyakarta.

Kapolresta Yogyakarta, AKBP Armaini SIK, menceritakan, kronologi kejadian bermula ketika korban, Fildzah Syahri Ramadan, bersama seorang rekannya, hendak mencari makan sahur.

Kaduanya menaiki sepeda motor, berboncengan melintasi Jalan Magelang.

"Sesampainya di perempatan lampu merah Pingit, korban ini didatangi oleh rombongan sepeda motor berjumlah empat motor. Korban dipepet, setelah dekat, satu diantara rombongan mengeluarkan celurit dan langsung menyabetkan ke tangan korban," ujar AKBP Armaini, didampingi Wakapolresta Yogyakarta, AKBP Ardiyan Mustakim dan Kapolsek Jetis, Kompol Hariyanto, Kamis (28/6/2018)

Akibat sabetan celurit, korban menderita luka cukup serius di bagian lengan.

Beruntung, dalam tragedi penyerangan itu korban dan rekannya, lanjut Armaini, berhasil menyelamatkan diri dengan cara berlari.

Sementara, sepeda motor ditinggal.

Mendapati motor korban tertinggal, rombongan pelaku ini juga ternyata melampiaskan amarah dengan merusak motor yang ditinggalkan oleh korban.

"Setelah lari menyelamatkan diri. Beberapa jam kemudian, korban dan rekannya ini datang lagi ke TKP dan mendapati motornya telah dirusak," ungkapnya.

Tidak terima atas perlakuan yang telah dialami, korban kemudian segera melaporkan kejadian tersebut kepada petugas kepolisian sektor Jetis.

Dari hasil penyelidikan dengan memeriksa berbagai alat bukti, termasuk keterangan saksi-saksi.

Dalam kurun waktu satu minggu, petugas akhirnya berhasil mengungkap dan meringkus pelaku.

"Polisi berhasil meringkus dua tersangka satu minggu Pasca kejadian. Ditangkap, pada 11 Juni 2018 jam 07.00 di wilayah Gamping, Sleman," terangnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved