Dewan Pers Ucapkan Duka Cita dan Minta Kasus Meninggalnya Wartawan di Lapas Kotabaru Diproses
Dewan Pers berharap agar kasus meninggalnya almarhum ditangani dan diselesaikan setransparan mungkin sesuai hukum yang berlaku
Berdasarkan telaah terhadap dua berita yang dilaporkan dalam pertemuan tanggal 29 Maret 2018 dan 21 berita yang dilaporkan dalam pertemuan 2-3 April 2018, Ahli Pers dari Dewan Pers menilai berita-berita tersebut, secara umum tidak memenuhi standar teknis maupun Etika Jurnalistik.
"karena tidak uji informasi, tidak berimbang dan sebagian besar mengandung opini menghakimi," ujarnya.
Dewan Pers menilai rangkaian pemberitaan yang berulang-ulang dengan muatan yang mengandung opini menghakimi tanpa uji informasi dan keberimbangan mengindikasikan adanya itikad buruk.
Kemudian, pemberitaan berulang yang hanya menyuarakan kepentingan salah satu pihak, mengindikasikan berita tersebut tidak bertujuan untuk kepentingan umum dan tidak sesuai dengan fungsi dan peranan pers sebagaimana diamanatkan dalam pasal 3 dan pasal 6 Undang-Undang No 40/1999 tentang Pers.
Pihak yang dirugikan oleh rangkaian pemberitaan tersebut dapat menempuh jalur hukum dengan menggunakan UU lain di luar UU No 40/1999 tentang Pers.
Terkait informasi dari penyidik bahwa Muhammad Yusuf adalah penggerak demonstrasi dan membagikan uang kepada para demonstran, Ahli Pers menyatakan, hal itu bukan domain pekerjaan wartawan professional.
"Terkait pertanyaan penyidik yang mempersoalkan pemuatan berita-berita tersebut di media sosial, Ahli Dewan Pers menyatakan, hal itu di luar ranah Dewan Pers," katanya.
Baca: Dewan Pers: Materi Khutbah Bukan Bahan Penulisan Berita
Sementara itu, permintaan Keterangan Ahli dari Dewan Pers oleh penyidik Polri merupakan implementasi dari Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Dewan Pers dengan Polri tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.
Nota Kesepahaman ini memuat dua substansi penting yakni upaya untuk menjaga agar kasus pelanggaran etik yang dilakukan oleh pers profesional tidak diselesaikan melalui proses pidana; dan terhadap kasus penyalahgunaan profesi wartawan yang diproses pidana oleh Polri, Dewan Pers akan menyediakan Ahli Pers untuk memberikan Keterangan Ahli.