Kamis, 2 Oktober 2025

Polres Jembrana Ungkap Kasus Perdagangan Ilegal 27 Ekor Penyu Hijau

Jajaran Polres Jembrana berhasil mengungkap maraknya perdagangan penyu ilegal di Kabupaten Jembrana, Senin (5/6/2018) dengan mengamankan 27 ekor penyu

Editor: Dewi Agustina
Tribun Bali/I Gede Jaka Santhosa
Seorang anak tengah menyiram 27 ekor Penyu Hijau yang diamankan oleh Polres Jembrama lantaran hendak diperdagangkan, Selasa (5/6/2018). TRIBUN BALI/I GEDE JAKA SANTHOSA 

TRIBUNNEWS.COM, NEGARA - Jajaran Polres Jembrana berhasil mengungkap maraknya perdagangan penyu ilegal di Kabupaten Jembrana, Senin (5/6/2018) dengan mengamankan 27 ekor penyu jenis Penyu Hijau (Chelonia mydas).

Berdasarkan informasi di Mapolres Jembrana siang ini, 27 ekor penyu hijau malang ini diamankan dari tangan Muhamad (57), seorang warga dari Banjar Melaya Pantai, Desa Melaya, Kecamatan Melaya pada Senin (4/6/2018) sekitar pukul 21.30 Wita.

Kepada petugas, Muhamad yang diketahui pada kasus perdagangan satwa dilindungi ini sebagai pengepul mengaku mendapat ke-27 ekor penyu hijau yang masih dalam kondisi hidup ini dengan cara membeli dari nelayan yang berada di Madura.

Baca: Istrinya Digoda, Kuli Bangunan Coba Bunuh Tetangganya Sendiri

Kabag Ops Polres Jembrana, Kompol M Didik Wiratmoko, didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Jembrana mengatakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat (4) UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara serta denda Rp 100 juta.

"Temuan ini sudah kami koordinasikan dengan instansi terkait. Jadi sekarang penyu hijau dibawa ke konservasi di Desa Perancak dulu untuk diobservasi kondisi fisiknya," tandas Didik ketika dikonfirmasi Selasa siang.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved