Sabtu, 4 Oktober 2025

Wanita Pembuat Oplosan Ribuan Liter Ini Belajar Meramu Miras Hanya Sehari

Tersangka mengaku memproduksi baru berjalan sekitar dua minggu dan hasil produksi biasanya dipasarkan di wilayah Kediri

Editor: Hendra Gunawan
Surya/Hanif Mansuri
Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung saat penggerebekan di rumah industri miras milik wanita cantik di Sukolilo, Senin (28/5) 

Seorang pemuda yang membawa dua anak balita ini kemudian membawanya kembali ketika Nurhayati dibawa kembali polisi ke Polres Lamongan.

Dari rumah produksi, polisi ber hasil mengamankan barang bukti berupa 2 kompor elpiji,1 unit profil tank warna putih berisi bahan baku arak setengah jadi berisikan 1.000 liter, 3 unit drum warna biru berisikan bahan arak kapasitas 200 liter, 3 drum kosong kapisatas 200 liter per drum,2 plastik besar gula merah kapasitas 10 kkilogram per plastik.

Seperangkat alat produksi arak,10 zak arak siap edar kurang lebih 250 botol bekas air minum besar ukuran 1.500 mili liter, 50 botol plastik kosong.

Menurut Feby, tersangka dijerat Pasal 137 Ayat (1) jo Pasal 77 Ayat (1) UU RI Nomor 18/2012 tentang Pangan.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar," katanya. (Dodo Hawe)

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved