Kamis, 2 Oktober 2025

Ketahuan Mengonsumsi Sabu, Dua Orang Ditangkap Polisi

Personel Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Sukomanunggal Surabaya telah mengungkap penggunaan narkotika golongan 1 jenis sabu.

Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Personel Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Sukomanunggal Surabaya telah mengungkap penggunaan narkotika golongan 1 jenis sabu.

Dua pelaku telah dibekuk.

Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya, Iptu Misdianto, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa (22/5/2018).

"Kami meringkus pelaku beserta barang buktinya pada Selasa (22/5/2018) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB," ujar Misdianto, Jumat (25/5/2018).

Berdasarkan LP/46/A/V/2018/RESTABESSBY/ Polsek Sukomanunggal tanggal 22 Mei 2018, pengguna sabu itu bernama Yedi Septiandi (22) dan Bimbo Gilang (21).

Kedua pria itu asal Kedung Pengkol 1, Gubeng, Surabaya.

"Dua pengguna sabu sudah kami amankan di mapolsek," lanjutnya.

Kini, dua pengguna barang haram itu harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Sukomanunggal Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved