Minggu, 5 Oktober 2025

Pernah Jadi Ratu Prostitusi Online, Keyko Kebali Dicokok Polisi

Keyko harus mendekam dibalik sel tahanan Ditreskrimsus Polda Jatim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-inlihat foto Pernah Jadi Ratu Prostitusi Online, Keyko Kebali Dicokok Polisi
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Terdakwa prostitusi online Yunita alias Keyko (34) menjalani sidang perdana di ruang sidang Tirta 2 PN Surabaya, Senin (29/10/2012). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut berlangsung secara tertutup. (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Beberapa tahun lalu, sebuah kasus prostitusi online menghebohkan masyarakat, khususnya yang ada di Surabaya.

Dilansir dari Surya, Keyko diamankan polisi dari rumahnya di Bali beberapa hari lalu, dan kemudian ditahan di Mapolrestabes Surabaya sejak Senin (10/9/2012) lalu.

"Sejumlah orang (termasuk pejabat) berusaha melobi (polisi) agar kasus Keyko tidak berlanjut, tetapi kami tetap memprosesnya," kata seorang sumber.

Sebagai bukti Keyko memiliki ratusan pelanggan, saat berada di Mapolresta Surabaya, masih banyak pesan singkat (SMS) dan BBM yang masuk di telepon selulernya.

Rupanya para pelanggan itu belum tahu Keyko sudah tertangkap.

Isi pesannya pun beraneka ragam, mulai sekadar menanyakan kabar hingga bertanya apakah ada `barang baru'

"Kemarin saja terdapat ratusan SMS dan BBM yang masuk ke BB Keyko," kata seorang penyidik.

Dalam pemeriksaan, Keyko mengaku memiliki 1.800 anak buah gadis panggilan.

Suatu jumlah yang sangat fantastis. Angka itu cukup masuk akal karena Keyko menjalankan bisnis ini dengan memanfaatkan kejangihan perangkat komunikasi sehingga Keyko tidak perlu menampung para anak buahnya seperti dilakukan Hartono.

Rahasia kepopuleran Keyko adalah promosi yang dilakukannya melalui BlackBerry Messenger (BBM).

Lewat jaringan BBM inilah Keyko memiliki banyak anak buah germo.

Dan germo germo itu mempunyai anak buah gadis panggilan.

Usai enam tahun berselang, Ratu prostitusi online kembali berurusan dengan pihak kepolisian.

Berdasarkan LPB/51/V/2018/SUS/JATIM, tanggal 7 Mei 2018, wanita bernama Yunita alias Keyko (40) ditangkap Subdit 5 Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.

Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara menegaskan Yunita dijerat pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan pasal 12 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

"Sebelumnya tersangka juga pernah ditangkap, kasusnya juga sama," tegas Arman pada TribunJatim.com usai press release saat berada di ruang Bidhumas Polda Jatim, Rabu (9/5/2018).

Sebelumnya, wanita kelahiran Jakarta 15 Oktober 1978 itu sempat di vonis hukuman penjara satu tahun.

Vonis itu diterima "Si Ratu Prostitusi Online" pada Rabu (23/1/2013) silam.

Saat itu, majelis hakim yang diketuai Unggul Ahmadi mengatakan Keyko melanggar Pasal 296 KUHP.

Pasal itu berisi mempermudah seseorang untuk berbuat cabul.

Kendati demikian, Keyko lolos dari ancaman pasal tentang mucikari dan perdagangan manusia.

Usut punya usut, hakim menilai perbuatan terdakwa merendahkan martabat kaum perempuan dan melanggar hukum.

Publik menilai, vonis yang diberikan hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Ketika itu, JPU menuntutnya dengan hukuman penjara 14 bulan.

Perlu diketahui, Keyko diseret ke Meja Hijau kala itu pasca Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap jaringan bisnis prostitusi berskala nasional.

Prostitusi itu dikendalikan melalui aplikasi BlackBerry Messenger (BBM).

Dalam bisnis itu berjaringan nasional itu, Keyko mampu meraup omset sekitar puluhan juta rupiah per harinya.

Bahkan, Keyko melibatkan sekitar 2.600 PSK yang tersebar di beberapa kota besar di Indonesia.

Barang bukti yang disita

Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengungkap kasus prostitusi online.

Kasus itu kembali menyeret nama "Si Ratu Prostitusi Online" bernama Yunita alias Keyko (40).

Wanita asal Denpasar, Bali itu harus kembali berurusan dengan polisi lantaran.

Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Arman Asmara menegaskan untuk TKP penangkapan pada Senin (7/5/2018) di Jalan Ngagel, Wonokromo, Surabaya.

Berikut sejumlah barang bukti yang disita dari kasus tersebut:
- Sebuah smartphone Coolpad,
- Sebuah smartphone merk oppo F1 S berwarna putih,
- satu pentul buku catatan nomor smartphone dan pin bbm pelanggan,
- sebuah buku tabungan bank bca sebuah ATM Paspor BCA Platinum,
- sebuah paspor BCA,
- sebuah kondom merk Okamoto bekas pakai,
- satu bill hotel kamar nomor 107 hotel malibu,
- dua lembar sprei berwarna putih selembar bukti transfer kepada Eka Ayu,
- uang tunai Rp 2.500.000,00, sebuah kondom merk sudah bekas pakai, sebuah feel hotel kamar nomor 105 hotel malibu,
- sebuah book card,
- sebuah buku tabungan BII seperti di atas nama yunita sebuah buku tabungan maybank atas nama Yunita,
- sebuah memori card,
- sebuah kartu kredit BII Maybank,
- sebuah kalkulator,
- sebuah handphone blackberry

Kini, Keyko harus mendekam dibalik sel tahanan Ditreskrimsus Polda Jatim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved