Sabtu, 4 Oktober 2025

Pernah Jadi Ratu Prostitusi Online, Keyko Kebali Dicokok Polisi

Keyko harus mendekam dibalik sel tahanan Ditreskrimsus Polda Jatim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-inlihat foto Pernah Jadi Ratu Prostitusi Online, Keyko Kebali Dicokok Polisi
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Terdakwa prostitusi online Yunita alias Keyko (34) menjalani sidang perdana di ruang sidang Tirta 2 PN Surabaya, Senin (29/10/2012). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut berlangsung secara tertutup. (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengungkap kasus prostitusi online.

Kasus itu kembali menyeret nama "Si Ratu Prostitusi Online" bernama Yunita alias Keyko (40).

Wanita asal Denpasar, Bali itu harus kembali berurusan dengan polisi lantaran.

Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Arman Asmara menegaskan untuk TKP penangkapan pada Senin (7/5/2018) di Jalan Ngagel, Wonokromo, Surabaya.

Berikut sejumlah barang bukti yang disita dari kasus tersebut:
- Sebuah smartphone Coolpad,
- Sebuah smartphone merk oppo F1 S berwarna putih,
- satu pentul buku catatan nomor smartphone dan pin bbm pelanggan,
- sebuah buku tabungan bank bca sebuah ATM Paspor BCA Platinum,
- sebuah paspor BCA,
- sebuah kondom merk Okamoto bekas pakai,
- satu bill hotel kamar nomor 107 hotel malibu,
- dua lembar sprei berwarna putih selembar bukti transfer kepada Eka Ayu,
- uang tunai Rp 2.500.000,00, sebuah kondom merk sudah bekas pakai, sebuah feel hotel kamar nomor 105 hotel malibu,
- sebuah book card,
- sebuah buku tabungan BII seperti di atas nama yunita sebuah buku tabungan maybank atas nama Yunita,
- sebuah memori card,
- sebuah kartu kredit BII Maybank,
- sebuah kalkulator,
- sebuah handphone blackberry

Kini, Keyko harus mendekam dibalik sel tahanan Ditreskrimsus Polda Jatim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved