Pernah Jadi Ratu Prostitusi Online, Keyko Kebali Dicokok Polisi
Keyko harus mendekam dibalik sel tahanan Ditreskrimsus Polda Jatim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya

Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengungkap kasus prostitusi online.
Kasus itu kembali menyeret nama "Si Ratu Prostitusi Online" bernama Yunita alias Keyko (40).
Wanita asal Denpasar, Bali itu harus kembali berurusan dengan polisi lantaran.
Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Arman Asmara menegaskan untuk TKP penangkapan pada Senin (7/5/2018) di Jalan Ngagel, Wonokromo, Surabaya.
Berikut sejumlah barang bukti yang disita dari kasus tersebut:
- Sebuah smartphone Coolpad,
- Sebuah smartphone merk oppo F1 S berwarna putih,
- satu pentul buku catatan nomor smartphone dan pin bbm pelanggan,
- sebuah buku tabungan bank bca sebuah ATM Paspor BCA Platinum,
- sebuah paspor BCA,
- sebuah kondom merk Okamoto bekas pakai,
- satu bill hotel kamar nomor 107 hotel malibu,
- dua lembar sprei berwarna putih selembar bukti transfer kepada Eka Ayu,
- uang tunai Rp 2.500.000,00, sebuah kondom merk sudah bekas pakai, sebuah feel hotel kamar nomor 105 hotel malibu,
- sebuah book card,
- sebuah buku tabungan BII seperti di atas nama yunita sebuah buku tabungan maybank atas nama Yunita,
- sebuah memori card,
- sebuah kartu kredit BII Maybank,
- sebuah kalkulator,
- sebuah handphone blackberry
Kini, Keyko harus mendekam dibalik sel tahanan Ditreskrimsus Polda Jatim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.