Jumat, 3 Oktober 2025

Pernah Jadi Ratu Prostitusi Online, Keyko Kebali Dicokok Polisi

Keyko harus mendekam dibalik sel tahanan Ditreskrimsus Polda Jatim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-inlihat foto Pernah Jadi Ratu Prostitusi Online, Keyko Kebali Dicokok Polisi
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Terdakwa prostitusi online Yunita alias Keyko (34) menjalani sidang perdana di ruang sidang Tirta 2 PN Surabaya, Senin (29/10/2012). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut berlangsung secara tertutup. (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Beberapa tahun lalu, sebuah kasus prostitusi online menghebohkan masyarakat, khususnya yang ada di Surabaya.

Dilansir dari Surya, Keyko diamankan polisi dari rumahnya di Bali beberapa hari lalu, dan kemudian ditahan di Mapolrestabes Surabaya sejak Senin (10/9/2012) lalu.

"Sejumlah orang (termasuk pejabat) berusaha melobi (polisi) agar kasus Keyko tidak berlanjut, tetapi kami tetap memprosesnya," kata seorang sumber.

Sebagai bukti Keyko memiliki ratusan pelanggan, saat berada di Mapolresta Surabaya, masih banyak pesan singkat (SMS) dan BBM yang masuk di telepon selulernya.

Rupanya para pelanggan itu belum tahu Keyko sudah tertangkap.

Isi pesannya pun beraneka ragam, mulai sekadar menanyakan kabar hingga bertanya apakah ada `barang baru'

"Kemarin saja terdapat ratusan SMS dan BBM yang masuk ke BB Keyko," kata seorang penyidik.

Dalam pemeriksaan, Keyko mengaku memiliki 1.800 anak buah gadis panggilan.

Suatu jumlah yang sangat fantastis. Angka itu cukup masuk akal karena Keyko menjalankan bisnis ini dengan memanfaatkan kejangihan perangkat komunikasi sehingga Keyko tidak perlu menampung para anak buahnya seperti dilakukan Hartono.

Rahasia kepopuleran Keyko adalah promosi yang dilakukannya melalui BlackBerry Messenger (BBM).

Lewat jaringan BBM inilah Keyko memiliki banyak anak buah germo.

Dan germo germo itu mempunyai anak buah gadis panggilan.

Usai enam tahun berselang, Ratu prostitusi online kembali berurusan dengan pihak kepolisian.

Berdasarkan LPB/51/V/2018/SUS/JATIM, tanggal 7 Mei 2018, wanita bernama Yunita alias Keyko (40) ditangkap Subdit 5 Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.

Halaman
123
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved