Sabtu, 4 Oktober 2025

Pernah Jadi Ratu Prostitusi Online, Keyko Kebali Dicokok Polisi

Keyko harus mendekam dibalik sel tahanan Ditreskrimsus Polda Jatim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-inlihat foto Pernah Jadi Ratu Prostitusi Online, Keyko Kebali Dicokok Polisi
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Terdakwa prostitusi online Yunita alias Keyko (34) menjalani sidang perdana di ruang sidang Tirta 2 PN Surabaya, Senin (29/10/2012). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut berlangsung secara tertutup. (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara menegaskan Yunita dijerat pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan pasal 12 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

"Sebelumnya tersangka juga pernah ditangkap, kasusnya juga sama," tegas Arman pada TribunJatim.com usai press release saat berada di ruang Bidhumas Polda Jatim, Rabu (9/5/2018).

Sebelumnya, wanita kelahiran Jakarta 15 Oktober 1978 itu sempat di vonis hukuman penjara satu tahun.

Vonis itu diterima "Si Ratu Prostitusi Online" pada Rabu (23/1/2013) silam.

Saat itu, majelis hakim yang diketuai Unggul Ahmadi mengatakan Keyko melanggar Pasal 296 KUHP.

Pasal itu berisi mempermudah seseorang untuk berbuat cabul.

Kendati demikian, Keyko lolos dari ancaman pasal tentang mucikari dan perdagangan manusia.

Usut punya usut, hakim menilai perbuatan terdakwa merendahkan martabat kaum perempuan dan melanggar hukum.

Publik menilai, vonis yang diberikan hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Ketika itu, JPU menuntutnya dengan hukuman penjara 14 bulan.

Perlu diketahui, Keyko diseret ke Meja Hijau kala itu pasca Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap jaringan bisnis prostitusi berskala nasional.

Prostitusi itu dikendalikan melalui aplikasi BlackBerry Messenger (BBM).

Dalam bisnis itu berjaringan nasional itu, Keyko mampu meraup omset sekitar puluhan juta rupiah per harinya.

Bahkan, Keyko melibatkan sekitar 2.600 PSK yang tersebar di beberapa kota besar di Indonesia.

Barang bukti yang disita

Halaman
123
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved