Hasil Rampokan Ditinggal di Rumah Makan
Truk bernomor polisi BE 9213 VH itu terparkir di Rumah Makan Dewi, Pekon Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kasus pencurian dengan kekerasan dengan merampas mobil, berakhir tak terduga karena pelaku meninggalkan hasil rampokanya saat sudah sukses lumpuhkan sang sopir.
Tim Khusus Antibandit 308 Polres Tanggamus, Polsek Kota Agung dan Polsek Wonosobo menemukan truk hasil rampasan yang terjadi di jalan lintas barat Sumatera ruas Pekon Teba Bunuk, Kecamatan Kota Agung Barat.
Truk bernomor polisi BE 9213 VH itu terparkir di Rumah Makan Dewi, Pekon Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu.
Kapolsek Kota Agung Ajun Komisaris Syafri Lubis mewakili Kapolres Tanggamus Ajun Komisaris Besar I Made Rasma menjelaskan, polisi mendapati truk tersebut setelah melakukan pengejaran.
"Tim menemukan truk berikut ponsel milik korban yang merupakan sopir truk," katanya
Sayangnya, polisi tak menemukan empat terduga pelaku perampasan truk.
Pelaku kemungkinan melarikan diri dengan meninggalkan truk dalam kondisi ban pecah.
"Mengenai para pelaku, tim masih melakukan pengejaran berdasarkan ciri-ciri dari informasi sopir," ujar Syafri.
Peristiwa perampasan terjadi saat truk bermuatan kelapa seberat 8 ton melintasi tanjakan Pekon Teba Bunut, Kamis (3/5) malam.
Sang sopir Rustamaji (48), warga Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, melihat mobil merek Suzuki AVP warna silver tanpa nomor polisi mendahulu dan menghadangnya.
Dua orang kemudian menaiki truk, lalu menyandera Rustamaji dengan mengikat kaki dan tangannya menggunakan tali.
Kedua pelaku juga menutup dan melakban mulut Rustamaji dengan kain.
Dalam aksinya, seorang pelaku mengambil alih kemudi truk setelah menyandera sang sopir.
Seorang pelaku lainnya lantas menggasak ponsel Rustamaji serta uang Rp 850 ribu.
Tiba di Pekon Tala Gening, kedua pelaku menurunkan Rustamaji dari truk, lalu memasukkannya ke dalam mobil Suzuki AVP.