Sabtu, 4 Oktober 2025

Jupri Sempat Kabur Setelah Ketahuan Setubuhi Anaknya hingga Melahirkan

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan ini, diciduk petugas lantaran melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya.

Penulis: Welly Hadinata
Editor: Dewi Agustina
Sriwijaya Post/Welly Hadinata
Jupri (46), bapak yang memperkosa anak kandung yang kini diamankan di Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel Jalan Jenderal Sudirman KM 4 Palembang, Senin (30/4/2018). SRIWIJAYA POST/WELLY HADINATA 

Baca: Mahfud MD: Islam Rahmatan Lil’alamiin, Tidak Mengancam, Tidak Usil terhadap Keyakinan Orang Lain

Sehingga nafsunya timbul saat melihat TR.

Jupri berhenti menggauli anak pertamanya ini setelah mengetahui TR tidak datang bulan lagi.

Namun aksi bejat Jupri belum terungkap, hingga akhirnya TR pun hamil.

Terungkapnya aksi bejat Jupri, berawal istri Jupri yang juga ibu kandung TR, melihat anak pertamanya ini ada perbedaan fisik tubuh TR dan juga sering sakit.

TR pun ditanyai dan akhirnya mengaku bahwa telah digauli Jupri, bapak kandungnya.

Istri Jupri sontak kaget, terlebih lagi mengetahui bahwa TR kondisinya sedang hamil tujuh bulan.

Istri Jupri pun akhirnya melapor ke polisi.

Mengetahui dilaporkan ke polisi dan anaknya hamil, Jupri pun langsung kabur dari rumahnya dan menjadi buronan.

Baca: Kapolri dan Istrinya Terpukau Bertemu Velyn, Bocah 3 Tahun Hafal Pancasila dan Lagu-lagu Nasional

"Aku tidak tahu kalau anak aku itu sudah melahirkan. Waktu dia hamil, aku kabur dari rumah. Aku menyesal dan tidak tahu harus berbuat apa lagi," ujar Jupri yang terus tertunduk lesu.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Basani R Sagala mengatakan, tersangka telah buron sejak tiga bulan lalu, dari laporan pihak keluarga korban.

Namun akhirnya tersangka berhasil dibekuk petugas di kawasan Mariana yang sedang bekerja sebagai buruh bangunan.

"Tersangka ini selalu berpindah-pindah. Tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan petugas dengan barang bukti pisau yang digunakan untuk mengancam korban. Atas perbuatannya tersangka dikenakan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved