Impian Nikah Ibu Guru Cantik Pontianak Ini Terenggut Bak Truk
Aristi Weda Sari (25) meninggal dunia dalam kecelakaan saat hendak membeli hantaran pengantin yang akan dilaksanakannya usai lebaran nanti.
Patuhi Aturan
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Pontianak, Kompol Syarifah Salbiah menyatakan keprihatianannya terhadap kasus laka lantas yang menyebabkan Aristi Weda Sari hingga meninggal dunia.
"Kami sangat prihatin dan ini jadi pelajaran bagi kita semualah, agar tertib di jalan raya agar tidak merugikan diri sendiri atau orang lain," kata Kasat Lantas.
Ia juga mengimbau warga untuk lebih tertib berlalu lintas.
Karena kecelakaan yang terjadi bukan hanya faktor ruas jalan tapi juga karena faktor manusia.
Salbiah menambahkan, apabila masyarakat hendak keluar rumah menggunakan kendaraan bermotor agar melengkapi dahulu surat dan atribut berkendaranya.
"Kalau mau berkendara pastikan dalam kondisi sehat tidak sakit atau dalam pengaruh alkohol. Cek kendaraan, kelengkapan kendaraan surat surat sim/STNK yang masih berlaku. Tiba di jalan patuhi peraturaan lalu lintas dan perhatikan kecepatan, tidak mengunakan HP saat berkendara," ujarnya
Dikatakan Salbiah tidak menutup kemungkinan ada sebab lain yang bisa menyebabkan kecelakaan seperti jalan berlubang, rambu-rambu lalu lintas yang sudah rusak dan tidak layak, penerangan jalan, dan lain sebagainya.
Oleh karenanya ia meminta kepada semua pihak untuk bersinergi dalam menjalankan intruksi presiden (Inpres) No 4 tahun 2013.
"Kepada pemerintah mohon memperhatikan kembali jam operasional kendaraan berat, sesuai dengan Inpres 4 tahun 2013 tentang Dekade Keselamatan untuk kemanusian, mari kita bersenergi untuk melaksanakan amanah dari inpres tersebut masalah jalan, masalah rambu, marka dan operasional angkutan barang dan Angkutan alat berat," paparnya.
Sementara itu untuk mengurangi kemacetan, kepadatan dan kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di Kota Pontianak pada jam-jam padat dipagi dan sore hari, Kasat berharap agar pemerintah mau merevisi peraturan mengenai jam operasional kendaraan besar yang melewati jalan raya.
Salbiah juga mengingatkan kalau di Kota Pontianak dan Kubu Raya sedikitnya ada tujuh titik rawan kecelakan diantaranya Jl Imam Bonjol, Jl Adisucipto, Jl Gusti Situt Mahmud, Jl Khatulistiwa,Jl Komyos Soedarso, Jl Soekarno Hatta (Ahmad Yani II) dan Jl trans Kalimantan.
Khusus untuk Jl Soekarno Hatta (Ahmad Yani II), Salbiah mengatakan penyebab kecelakaan lalu lintas adalah disebabkan melawan arus.
Selain mengingatkan titik rawan kecelakaan di kota Pontianak dan Kubu Raya, ia juga mengimbau kepada parkir liar yang ada di sepanjang Jl Soekarno Hatta untuk segera menertipkan diri sebelum ditertipkan.
"Itu jalan bebas hambatan, jangan dipakai parkir. Silahkan menertibkan diri sebelum di tertibkan," tandasnya. (mg1)