Duh, Sopir Ambulan di Magelang Nyambi Jadi Pengedar Narkoba
Jajaran Satresnarkoba Kepolisian Resort Magelang Kota membekuk seorang pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu-sabu
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Jajaran Satresnarkoba Kepolisian Resort Magelang Kota membekuk seorang pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu-sabu berinisial B alias T (44), Selasa (24/4/2018) tadi.
Usai ditelusur, ternyata tersangka adalah sopir kendaraan ambulan di instansi Public Safety Center (PSC) 119 Kota Magelang.
Kepala Polisi Resort Magelang Kota, AKBP Kristanto Yoga Dharmawan, melalui Kasat Narkoba, AKP Prasetyo Budianto melaporkan, tersangka B dicokok di kantornya di Public Safety Center (PSC) 119 Kota Magelang tepat di samping Markas Polres Magelang Kota, Senin (24/4/2018) tadi siang.
Penangkapan tersangka B ini berawal dari penangkapan tersangka A lebih dulu, warga Muntilan, di sekitar ATM Gladiool Jalan Tentara Pelajar Magelang sekitar pukul 09.47 WIB.
Dari keterangan A, sabu didapatkannya dair tersangka B.
“Awalnya kami menangkap A, warga Muntilan di sekitar ATM Gladiool Jalan Tentara Pelajar Magelang sekitar pukul 09.47 WIB. Dari keterangan A, sabunya dapat dari B, akhirnya Selang setengah jam kami menangkap B di kantornya yang kebetulan ada di samping markas Polres Magelang Kota,” ujar Prasetyo, Selasa (24/4/2018).
Prasetyo mengatakan, satu orang pemakai berinisial A alias G (35) tersebut ditangkap saat tersangka menuju mesin ATM di daerah Gladiool Magelang.
Dari tubuh pelaku, aparat menemukan satu paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,38 gram yang disimpan di helm milik tersangka.
“Kami geledah ternyata ada sabu seberat 0,38 gram yang disimpan di helm. Sabu-sabu yang dimiliki itu didapat dari seseorang berinisial B."
"Saat itu juga kami menyambangi B dan mendapati tersangka sedang berada di kantornya,” katanya.
Setelah itu petugas langsung menangkap B.
Petugas menggeledah tubuh tersangka dan mendapati satu paket sabu-sabu di saku celana seberat 0,29 gram.
Selain itu, petugas juga mendatangi rumah tersangka B di Kejaksan, Kelurahan Cacaban dan menemukan alat hisap bong.
"Petugas juga memeriksa urin kedua tersangka dan ternyat positif mengandung narkoba. Keduanya langsung kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Dia menambahkan, pada saat dimintai keterangan, tersangka B mengaku, sudah memakai sabu-sabu sejak dua tahun lalu saat bekerja di wilayah Jakarta.
Kemudian B berpindah ke Kota Magelang.
Dirinya berniat bertobat menggunakan sabu.
"Namun bukannya sembuh, ternyata tersangka B malah menjadi ketagihan memakai sabu-sabu. Bahkan, juga mengedarkan ke sejumlah orang, satu di antaranya tersangka A," tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka B dijerat Pasal 114 jo 112 jo 127, sedangkan tersangka A dijerat Pasal 112 jo 127 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (*)