Kamis, 2 Oktober 2025

Bos Miras Oplosan di Bandung yang Tewaskan 45 Orang Bakal Dimiskinkan

‎Produksi racikan minuman keras yang diotaki Samsudin Simbolon (50) berdampak luas hingga menewaskan 45 orang di Kabupaten Bandung.

Editor: Sugiyarto
tribun jabar
Tersangka Samsudin Simbolon dan Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto 

Sehingga, diduga ada unsur penipuan dalam transaksi penjualan miras oplosan yang dilakukan oleh Samsudin.

Wakapolri Komjen Syafrudin tidak memungkiri Samsudin bisa dimiskinkan berdasarkan Undang-undang TPPU. "Nanti kita kembangkan," ujar Syafruddin di rumah Samsudin Simbolon.

Lantas, apakah rumah mewah tersebut dibangun berdasarkan hasil penjualan miras oplosan? Itupun akan dikembangkan oleh penyidik.

Jika saja rumah tersebut dibiayai dari hasil transaksi miras yang disertai upaya penipuan oleh Samsudin, Pasal 3 UU TPPU menyatakan :

Setiap‎ orang yang dengan sengaja membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana, diancam pidana penjara paling 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (Mega Nugraha)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved