Eks Anggota DPRD Ditangkap, Diduga Jadi Pengedar Sabu
Satu di antara pelaku yang ditangkap adalah mantan anggota DPRD Kabupaten Tulungagung dan pengurus salah satu partai.
TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Satreskoba Polres Tulungagung menangkap tiga orang terduga pengedar dan pengguna sabu-sabu, Minggu (15/4/2018) malam di wilayah Desa Gempolan, Kecamatan Pakel.
Satu di antara pelaku yang ditangkap adalah mantan anggota DPRD Kabupaten Tulungagung dan pengurus salah satu partai.
Dituturkan Kabagops Polres Tulungagung, Kompol M Khoiril, awalnya jajaran Satreskoba menangkap pelaku bernama Arif di rumahnya, di Desa Gempolan.
Polisi mendapatkan dua poket sabu-sabu. Saat diinterogasi, Arif mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari Murani.
“Kami langsung melakukan penangkapan terhadap M (Murani) di rumahnya. Kami dapatkan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan M,” tutur Khoiril, Senin (16/4/2018).
Dari rumah masih di Desa Gempolan, Murani polisi mendapatkan sejumlah plastik bekas sabu-sabu.
Selain itu ada pula bong (alat isap sabu) bekas pakau dan sebuah timbangan digital.
Kepada polisi Murani mengaku mendapatkan sabu-sabu dari Slamet, warga Campurdarat.
Polisi kemudian bergerak ke rumah Slamet dan menangkapnya. Dari tangannya disita empat poket sabu-sabu.
Ketiga pelaku langsung dibawa ke Polres Tulungagung untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil tes urine, ketiganya positif menggunakan sabu-sabu.
“Dari hasil tes urine ketiganya positif mengonsumsi sabu-sabu. Karenanya kami sudah tetapkan sebagai tersangka,” tegas Khoiril.
Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Bukan saja menggunakan sabu-sabu, ketiganya juga terindikasi memperdagangkan narkotika berbentuk kristal ini.
Karena itu polisi menjerat mereka dengan pasal 114 subsider 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Mereka terancam hukuman minimal lima tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara.