Minggu, 5 Oktober 2025

Polri Sebut Penjual Miras Oplosan Bisa Dijerat Hukuman Penjara Seumur Hidup

Mabes Polri secara tegas menyebut pelaku maupun penjual miras oplosan dapat dijerat dengan Undang-Undang (UU) Pangan.

Editor: Mohamad Yoenus
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Polri Sebut Penjual Miras Oplosan Bisa Dijerat Hukuman Penjara Seumur Hidup 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM - Mabes Polri secara tegas menyebut pelaku maupun penjual miras oplosan dapat dijerat dengan Undang-Undang (UU) Pangan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto menjelaskan dengan UU tersebut, maka pelaku dan penjual miras oplosan dapat dijerat hukuman penjara seumur hidup.

"Ini kita sedang rancang konstruksi hukumnya, karena untuk yang terbukti yang sekarang meninggalnya orang, kita kenakan UU pangan UU nomor 18 tahun 2012," ujar Setyo, di kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (13/4/2018).

Halaman selengkapnya . . .

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved