Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Kepemilikan Sabu Perwira Polda Jateng Dilimpahkan ke Pengadilan

AKP Kokok ditangkap di halaman parkir sebuah rumah makan di Jalan MT Haryono, Semarang, beberapa waktu lalu.

Editor: Dewi Agustina
Shutterstock
Ilustrasi sabu 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Hesty Imaniar

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kasus AKP Kokok Wahyudi (51), perwira yang bertugas di Polda Jateng, dalam kepemilikan narkoba jenis sabu sudah dilimpahkan ke pengadilan.

Warga Perum Beringin Permai, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang itu sekarang mendekam dalam tahanan.

AKP Kokok ditangkap di halaman parkir sebuah rumah makan di Jalan MT Haryono, Semarang, beberapa waktu lalu.

Dia tak sendiri ketika itu, bersamanya ada seorang perwira lain.

Ketika mereka selesai makan, AKP Kokok dan rekannya itu ditangkap dan dibawa ke Polda Jateng.

Dari hasil penggeledahan di mobil milik AKP Kokok, petugas menemukan 2 paket sabu dalam bungkus plastik klip kecil, 2 pipet, dan satu korek api gas.

Baca: Setelah Terungkap Napi Terlibat Pemerasan, Kini Beredar Video Napi Pegang Ponsel di dalam Tahanan

AKP Kokok merupakan anggota Polda Jateng yang ditempatkan di Buser Narkoba.

Pada 22 November 2017, Kokok bersama tim mengungkap kasus narkoba di Solo.

Seorang pelaku ditangkap dalam kasus itu.

Atas inisiatif sendiri, Kokok mengambil sabu di pinggir Jalan A Yani Pabelan, Kartasura.

Hingga 1 Desember, sabu itu masih berada di tangannya.

Sampai 9 hari lamanya, sabu seberat 0,509 gram itu disimpan AKP Kokok.

"Perkara AKP Kokok telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Semarang untuk segera disidangkan," kata Panitera Muda Pidana PN Semarang, Noerma Soejatiningsih, Jumat (13/4/2018).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved