Hamili ABG 4 Tahun Lalu, Pelarian Ragil Berakhir di Rumah Keluarganya
Ragil dibui karena diduga kuat menyetubuhi LT (inisial), warga Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo. Kini, usia LT sudah 20 tahun.
Tersangka memaksa korban untuk mau berhubungan badan.
Baca: Hilman Beberapa Kali Menoleh ke Arah Novanto hingga Hilang Konsentrasi dan Tabrak Tiang Listrik
Korban pun menolak. Namun, tersangka tetap memaksanya, hingga akhirnya mereka berhubungan badan sebanyak satu kali.
"Usai dari villa, mereka pulang ke rumahnya masing-masing. Korban dihantui rasa ketakutan. Korban takut hamil. Ketakutannya menjadi kenyataan setelah dia memang benar-benar hamil. Akhirnya korban bercerita ke orang tuanya. Selanjutnya, keluarga meminta pertanggung jawaban tersangka. Namun, tersangka justru mengingkari janjinya," imbuhnya.
Terpisah, tersangka mengaku menyesali perbuatannya. Kata dia, perbuatan 2014 itu benar-benar di luar kendalinya.
Ia terpengaruh miras saat itu. Ia mengaku tidak mencintai korban.
"Saya kira sudah empat tahun sudah tidak dicari. Saya kerja di Sumatera," akunya di hadapan penyidik.
Tersangka akan dijerat pasal 81 ayat (1)(2) dan UU RI No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.