Kamis, 2 Oktober 2025

Penyelundup Sabu 11,4 Kg di Tarakan Divonis Mati

Dua dari lima terdakwa penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 11,4 kilogram masing-masing Amin dan Andi akhirnya dijatuhi hukuman mati.

Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi sidang peredaran narkoba 

Seperti diketahui, pengungkapan penyelundupan sabu-sabu seberat 11,4 kilogram yang melibatkan lia terdakwa berawal dari, Minggu (24/9/2017).

Awalnya sabu yang berasal dari Tawau Malaysia disembunyikan di dalam jirigen (tempat minyak) dengan menggunakan speedboat menuju Tarakan.

Sampai di Tarakan sabu dipindahkan ke dalam mobil yang rencananya akan dibawa ke Samarinda.

Namun saat mobil melaju di Jalan Aki Balak tim dari Badan Narkotika Nasional (BNN) langsung melakukan penangkapan. (Junisah)

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul 2 Terdakwa Penyelundup Narkoba di Tarakan Dijatuhi Hukuman Mati,

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved