Sunarsin Ditipu Kenalannya Rp 24,6 Juta, Modusnya Biaya Pencairan Deposito
Peristiwa penipuan itu bermula ketika Sunarsin berkenalan dengan cowok bernama Dandi Devara Pratama lewat Facebook pada November 2017.
Terakhir, pada 6 April 2018, pelaku menghubungi korban lagi.
Kali ini, pelaku meminta ditransfer uang sebesar Rp 10 juta untuk melunasi pembayaran denda pinalti deposito.
Tetapi, korban tidak menuruti permintaan pelaku.
Baca: Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman Kecewa Salah Satu Staf Terbaiknya Disebut sebagai Kuda Troya
Saat itu, korban sudah curiga menjadi korban penipuan oleh pelaku. Korban segera melaporkan kasus itu ke polisi.
"Pelaku penipuan online ini lebih dari satu. Mereka bekerja secara kelompok, masing-masing punya peran sendiri," ujar Ipda Syamsul A.
Sebelumnya, kasus penipuan lewat media sosial menimpa Halimah Zalfa Nugraheni (23), mahasiswi asal Jl Manggar, Kelurahan/Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
Halimah mengalami kerugian sekitar Rp 39,9 juta karena tergiur membeli sejumlah barang dengan harga murah yang ditawarkan lewat media sosial Instagram.
Kasus penipuan jual beli secara online melalui media sosial juga menimpa Nuri (40), warga Desa Penataran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
Nuri kepincut membeli burung murai batu yang ditawarkan di media sosial Facebook.
Akibatnya, Nuri mengalami kerugian mencapai Rp 13 juta dan melaporkan kasus itu ke Polres Blitar Kota pada 14 Maret 2018 lalu.
Kasus penipuan lewat media sosial juga dialami Elfida Safitrie (40).
Ibu rumah tangga asal Jl Sukun, Kelurahan Turi, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, ini tertipu Rp 25 juta dari bisnis masakan yang ditawarkan lewat media sosial Facebook.