BNN Gagalkan Peredaran 44,7 Kilogram Sabu-sabu
BNN pusat bekerjasama dengan BNN Binjai dan Aceh serta pihak Bea Cukai dan kepolisian berhasil mengamankan 44,7 kilogram narkoba jenis sabu-sabu.
"Mereka diketahui bernama Murtala dan Rizal," katanya.
Penangkapan ini dilakukan BNN Aceh setelah mendapatkan informasi dari BNN Pusat bahwa kedua tersangka (Murtala dan Rizal) sedang berada di Kota Banda Aceh.
"Kemudian Tim BNNP Aceh melakukan penyelidikan dan mereka melakukan penangkapan Murtala yang diketahui sebagai pengendali jaringan tersebut," katanya.
Baca: Cak Imin: Sebagai Politisi Saya Banyak Dimarahi Buya Syafii Maarif
Setelah itu, pihak BNNP Aceh melakukan pengembangan ke Kota Lhokseumawe.
Saat dalam perjalanan, di Jalan Soekarno Hatta, tersangka (Murtala) melakukan perlawanan dan melarikan diri dengan cara membuka pintu mobil dan meloncat keluar dengan kondisi borgol terbuka.
"Petugas BNNP Aceh langsung melakukan tindakan tegas terukur berupa penembakan dan melumpuhkan Murtala. Tersangka meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit," ujarnya.
Sementara tersangka Denni Saputra ditangkap pada Sabtu (31/3/2018) dengan barang bukti 7 kilo sabu-sabu.
"Jumlah tersangka ada 8 orang dan satu meninggal dunia atas nama Murtala. Barang bukti yang kita amankan sebanyak 44.7 Kilogram sabu dan 58 ribu ekstasi," katanya.
Ia mengaku pihaknya juga mengamankan kendaraan roda dua dan roda empat serta dokumen tabungan, ATM dan alat komunikasi. (Akb/tribun-medan.com)