Jumat, 3 Oktober 2025

BNN Gagalkan Peredaran 44,7 Kilogram Sabu-sabu

BNN pusat bekerjasama dengan BNN Binjai dan Aceh serta pihak Bea Cukai dan kepolisian berhasil mengamankan 44,7 kilogram narkoba jenis sabu-sabu.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Medan/Sofyan Akbar
Kepala BNN Pusat Komjen Heru Winarko (tiga dari kanan) saat melakukan paparan tangkapan mereka di Kantor BNN Sumut, Senin (2/4/2018). TRIBUN MEDAN/SOFYAN AKBAR 

"Mereka diketahui bernama Murtala dan Rizal," katanya.

Penangkapan ini dilakukan BNN Aceh setelah mendapatkan informasi dari BNN Pusat bahwa kedua tersangka (Murtala dan Rizal) sedang berada di Kota Banda Aceh.

"Kemudian Tim BNNP Aceh melakukan penyelidikan dan mereka melakukan penangkapan Murtala yang diketahui sebagai pengendali jaringan tersebut," katanya.

Baca: Cak Imin: Sebagai Politisi Saya Banyak Dimarahi Buya Syafii Maarif

Setelah itu, pihak BNNP Aceh melakukan pengembangan ke Kota Lhokseumawe.

Saat dalam perjalanan, di Jalan Soekarno Hatta, tersangka (Murtala) melakukan perlawanan dan melarikan diri dengan cara membuka pintu mobil dan meloncat keluar dengan kondisi borgol terbuka.

"Petugas BNNP Aceh langsung melakukan tindakan tegas terukur berupa penembakan dan melumpuhkan Murtala. Tersangka meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit," ujarnya.

Sementara tersangka Denni Saputra ditangkap pada Sabtu (31/3/2018) dengan barang bukti 7 kilo sabu-sabu.

"Jumlah tersangka ada 8 orang dan satu meninggal dunia atas nama Murtala. Barang bukti yang kita amankan sebanyak 44.7 Kilogram sabu dan 58 ribu ekstasi," katanya.

Ia mengaku pihaknya juga mengamankan kendaraan roda dua dan roda empat serta dokumen tabungan, ATM dan alat komunikasi. (Akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved