Jumat, 3 Oktober 2025

BNN Gagalkan Peredaran 44,7 Kilogram Sabu-sabu

BNN pusat bekerjasama dengan BNN Binjai dan Aceh serta pihak Bea Cukai dan kepolisian berhasil mengamankan 44,7 kilogram narkoba jenis sabu-sabu.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Medan/Sofyan Akbar
Kepala BNN Pusat Komjen Heru Winarko (tiga dari kanan) saat melakukan paparan tangkapan mereka di Kantor BNN Sumut, Senin (2/4/2018). TRIBUN MEDAN/SOFYAN AKBAR 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Sofyan Akbar

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat bekerjasama dengan BNN Binjai dan Aceh serta pihak Bea Cukai dan kepolisian berhasil mengamankan 44,7 kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang dibawa oleh 8 orang.

Kepala BNN Pusat Komjen Heru Winarko mengatakan penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi di Kota Medan, Binjai.

"Mengetahui hal tersebut, BNN bersama bea cukai dan pihak kepolisian melakukan operasi di 6 lokasi," katanya saat memaparkan tangkapan mereka di Kantor BNN Sumut, Jalan Wiliam Iskandar.

Ia mengatakan tim gabungan melakukan operasi mulai tanggal 28 - 31 Maret 2018.

Baca: Cantiknya Istri Kepala Desa di Lhokseumawe Jadi Viral, Tamat Riwayat Anak Muda

Ada 8 tersangka yang diamankan petugas Tim gabungan di mana satu di antaranya meninggal dunia karena ditembak petugas.

"Satu diantaranya kita tembak karena melawan saat akan ditangkap," ujarnya, Senin (2/4/2018).

Dikatakannya, dari 8 tersangka itu pihaknya berhasil mengamankan di enam lokasi berbeda.

Seperti tersangka Khaerun Amri ditangkap pada Rabu (28/3/2018) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Raya Langkat Sumut dengan barang bukti berupa dua bungkus narkoba jenis sabu-sabu seberat 1.077,8 gram.

"Pada hari yang sama kita melakukan pengembangan dan temukan barang bukti tambahan sebanyak 16 kilo sabu dan 58 ribu ekstasi,"ujarnya.

Tersangka Andy Syahputra dan tersangka Rendy ditangkap pada Kamis (29/3/2018) dengan barang bukti 20 kilo narkoba jenis sabu-sabu, Mukhlis dengan barang bukti satu unit mobil CRV.

Baca: BNN Sita 44,7 Kg Sabu dan 8 Tersangka di Medan-Binjai-Aceh, Satu di Antaranya Tewas Ditembak

Tersangka Zulkifli barang bukti yang diamankan KTP asli atas nama Zulkifli dan alat komunikasi berupa ponsel.

Dikatakan Heru Winarko, pada Kamis (29/3/2018) sekitar pukul 16.40 WIB tepatnya di Jalan Rama Setia, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh, tim BNNP Aceh mengamankan dua orang pelaku buruan BNN pusat yang melarikan diri ke Banda Aceh.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved