Mahasiswa Asal Aceh Selundupkan 1 Kg Sabu di dalam Sepatunya
Seorang pria asal Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, menyelundupkan 1 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam sepatunya.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kakanwil DJBC) Aceh, Agus Yulianto, dalam konferensi pers, pada Jumat (16/3/2018) pagi, menerangkan Kanwil Bea Cukai Aceh yang membawahi lima kantor pabean, di Banda Aceh, Sabang, Meulaboh, Lhokseumawe dan Kuala Langsa medio 1 Januari 2018 sampai 16 Maret, telah menindak 67 kg sabu-sabu serta barang larangan atau illegal lainnya yang masuk ke Aceh.
"Selain 67 kg sabu, barang larangan serta pembatasan lainnya, di antaranya sextoys, kosmetik, pakaian, bibit tanaman, ayam, makan suplemen obat-obatan, dan Hp bekas," kata Agus. (mir)