Kuota Taksi Online di DIY Tunggu SK Gubernur
Mengatakan kuota taksi online di DIY sejauh ini belum ada ketetapan, lantaran masih menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur.
Baca: Bripka Suparmin Ditembak, Kapolda Kalsel: Dia Pengkhianat Institusi, Pasti Saya Pecat
Terkait upaya penindakan terhadap pengemudi taksi online yang belum memenuhi persyaratan sesuai Permenhub 108/2017, Sigit mengungkapkan, kemungkinan per April mendatang akan dilangsungkan kembali, setelah sempat terhenti selama beberapa saat.
"Pak Menteri (Perhubungan) sudah bilang, April nanti dilakukan penindakan. Kita akan adakan operasi. Nanti, kita koordinasikan dengan kepolisian, karena yang menindak kan mereka. Insyaallah, April ya, tapi nggak harus tanggal 1 April gitu," kata dia.