Minggu, 5 Oktober 2025

Pilot Maskapai Penerbangan yang Kedapatan Nyabu Ini Kena Tuntutan 1,5 Tahun Penjara

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Devis Lele dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu (7/3/2018).

Editor: Choirul Arifin
Serambi Indonesia/Muhammad Nasir
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol T Saladin memperlihatkan 183 paket ganja ukuran kecil dan sejumlah bong (alat isap sabu) yang ditemukan di LP Kelas IIA Banda Aceh di Gampong Bineh Blang, Ingin Jaya, Aceh Besar, Minggu (7/1/2018). SERAMBI/MUHAMMAD NASIR 

Di tempat yang sama, pengacara MS, Yehuda Suan, menyerahkan surat permohonan rehabilitasi atas terdakwa kepada majelis hakim.

Seusai menerima surat permohonan rehabilitasi tersebut, Ketua Majelis Hakim Eko Wiyono langsung menetapkan jadwal sidang dengan agenda penyampaian pleidoi atau pembelaan terdakwa pada Rabu (14/3/2018).

Dari Teman

Sebelumnya diberitakan, aparat Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap oknum pilot Lion Air berinisial MS (48) usai mengisap sabu, Senin (4/12/2017) malam.

Penangkapan itu dilakukan di sebuah kamar Hotel T-More Kota Kupang, sekitar pukul 21.05 Wita.

Kapolres Kupang Kota AKBP Anthon Christian Nugroho mengatakan, kejadian itu bermula ketika pihaknya mendapat informasi terjadi penyalahgunaan penggunaan narkoba.

Mendapat info itu, lanjut Anthon, Kasat Narkoba Polres Kupang Kota kemudian melakukan tindakan kepolisian berupa penangkapan di salah satu kamar hotel.

Kontributor Kupang: Sigiranus Marutho Bere

Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul:  Tertangkap Isap Sabu, Pilot Ini Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved