Pilot Maskapai Penerbangan yang Kedapatan Nyabu Ini Kena Tuntutan 1,5 Tahun Penjara
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Devis Lele dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu (7/3/2018).
Di tempat yang sama, pengacara MS, Yehuda Suan, menyerahkan surat permohonan rehabilitasi atas terdakwa kepada majelis hakim.
Seusai menerima surat permohonan rehabilitasi tersebut, Ketua Majelis Hakim Eko Wiyono langsung menetapkan jadwal sidang dengan agenda penyampaian pleidoi atau pembelaan terdakwa pada Rabu (14/3/2018).
Dari Teman
Sebelumnya diberitakan, aparat Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap oknum pilot Lion Air berinisial MS (48) usai mengisap sabu, Senin (4/12/2017) malam.
Penangkapan itu dilakukan di sebuah kamar Hotel T-More Kota Kupang, sekitar pukul 21.05 Wita.
Kapolres Kupang Kota AKBP Anthon Christian Nugroho mengatakan, kejadian itu bermula ketika pihaknya mendapat informasi terjadi penyalahgunaan penggunaan narkoba.
Mendapat info itu, lanjut Anthon, Kasat Narkoba Polres Kupang Kota kemudian melakukan tindakan kepolisian berupa penangkapan di salah satu kamar hotel.
Kontributor Kupang: Sigiranus Marutho Bere
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul: Tertangkap Isap Sabu, Pilot Ini Dituntut 1,5 Tahun Penjara