Minggu, 5 Oktober 2025

Pilot Maskapai Penerbangan yang Kedapatan Nyabu Ini Kena Tuntutan 1,5 Tahun Penjara

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Devis Lele dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu (7/3/2018).

Editor: Choirul Arifin
Serambi Indonesia/Muhammad Nasir
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol T Saladin memperlihatkan 183 paket ganja ukuran kecil dan sejumlah bong (alat isap sabu) yang ditemukan di LP Kelas IIA Banda Aceh di Gampong Bineh Blang, Ingin Jaya, Aceh Besar, Minggu (7/1/2018). SERAMBI/MUHAMMAD NASIR 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pilot maskapai penerbangan Lion Air berinisial MS yang tertangkap sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu dituntut hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Devis Lele dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu (7/3/2018).

Berdasarkan uraian fakta-fakta persidangan, JPU berkesimpulan bahwa keseluruhan unsur-unsur dakwaan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.

Karena itu, terdakwa MS harus mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang dilakukannya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Maesa Soemargo dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dikurangkan selama terdakwa menjalani penahanan selama, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ucap Devis.

Baca: Kapolsek di Lampung Diduga Selingkuhi Istri Anak Buahnya, Terungkap Lewat Trik Unik Ini

Baca: Satpol PP Hentikan Proyek Kos-kosan dengan 400 Kamar di Depok Setelah Diprotes Warga

Dalam mengajukan tuntutan pidana, JPU juga mengemukakan hal-hal yang meringankan dan hal-hal memberatkan.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana narkotika. 

Terlebih lagi, kata Devis, terdakwa adalah seorang pilot dan sangat berbahaya apabila menerbangkan pesawat.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa berterus terang atas perbuatannya sehingga memperlancar persidangan.

Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan terdakwa belum pernah dihukum.

JPU meminta majelis hakim agar menetapkan barang bukti berupa satu paket narkoba jenis sabu dengan berat 0,0575 gram, pemantik, sedotan plastik, dan minuman Black Label dirampas untuk dimusnahkan.

Usai pembacaan tuntutan, terdakwa MS langsung berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Yehuda Suan.

“Untuk pembelaan, saya serahkan sepenuhnya kepada penasihat hukum,” ujarnya kepada majelis hakim, Eko Wiyono, Prasetio Utomo, dan Tjokorda Pastima.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved