Sabtu, 4 Oktober 2025

Tega Membunuh Lalu Membakar Pacar, Supriyadi Dituntut Hukuman Mati

Kini, pelaku yang duduk di kursi pesakitan, dituntut hukuman maksimal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Editor: Hendra Gunawan
TribunPekanbaru/Budi Rahmat
Suasana dikediaman rumah korban Ema Desrita di Jalan Kampung Bukit, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru. 

Namun, menurutnya hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa terlalu berat.

"Kami akui perbuatan terdakwa sadis. Namun terdakwa seharusnya memiliki kesempatan untuk bertaubat," ujarnya.

Dalam dakwaan JPU, pembunuhan dilakukan Supriyadi pada 15 Agustus 2017 sekira pukul 22.00 WIB, di Jalan Yos Sudarso KM 08, RT 01 RW 09, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru. Sebelumnya, terdakwa janjian bertemu dengan korban.

Pelaku diketahui kesal karena korban mendesak pertanggungjawabannya atas kehamilan terse

Merasa terus didesak dan tak punya uang, terdakwa jadi kalap dan menarik jilbab yang dikenakan korban.

Jilbab ini kemudian dijadikan alat untuk membunuh korban.

Kejamnya lagi, tidak cukup hanya menghilangkan nyawa, pelaku juga membakar korban dengan tujuan untuk menghilangkan jejak.

Sayangnya, upaya ini tidak berhasil, warga menemukan jasad korban sehari setelah pembunuhan tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru dengan judul Ingat Kasus Wanita Dibunuh dan Dibakar di Rumbai? Pacarnya Diituntut Hukuman Mati,

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved