Gadis Berusia 16 Tahun Jadi Mucikari, Begini Kasusnya Terungkap
"Beberapa orang yang diperdangkan tersangka di antaranya ada korban yang merupakan adik kelasnya,"
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNNEWS.COM, CIMAHI - Meski masih di bawah umur, MR (16) telah menjadi muncikari.
Akibat perbuatannya itu ia kini terpaksa harus meringkuk di balik jeruji besi Polres Cimahi.
MR diciduk anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi karena terjerat kasus tindak pidana perdagangan orang.
Baca: Sederet Fakta di Balik Pensiunnya Buwas: Dari Pusat Pengembangbiakan Anjing Hingga Penjara Buaya
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang praktik perdagangan anak di bawah umur yang dijual untuk dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) di kawasan Padalarang.
Atas informasi tersebut polisi pun menangkap MR, ketika menjual korban inisial DK dan NR dengan harga Rp 1,5 juta.
MR diciduk polisi pada Rabu (28/2/2018) di kontrakannya di Kampung Sodong, Desa Cipendeuy, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
Baca: Alasan Baasyir Enggan Ajukan Grasi Hingga Tak Mau Dijadikan Komoditas Politik
Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Niko N Adiputra, mengatakan tersangka telah menjalankan prostitusi itu selama dua tahun dan menawarkan kepada konsumen yang dikenalnya.
"Beberapa orang yang diperdangkan tersangka di antaranya ada korban yang merupakan adik kelasnya," ujar AKP Niko N Adiputra di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Jumat (2/3/2018).
Untuk korbannya, kata Niko rata-rata dari Cimahi dan Bandung Barat dan dari hasil penyelidikan dua orang telah diperdagangkan dengan usia masih 15 tahun.
Baca: Tak Mau Terulang, Proses Hukum Kasus Marbut Rekayasa Seolah Jadi Korban Penganiayaan Berlanjut
"Kami tetapkan dia (tersangka) dengan modus memberikan satu jasa layanan prostitusi," kata Niko.
Bersama dengan penangkapan terhadap MR, pihak kepolisian juga mengamankan dua korban gadis di bawah umur dan tiga korban lainnya masih dalam pengejaran polisi.