Habis Menggerebek Deny Minta Uang Rp 10 Juta Ke Selingkuhan Istri Untuk Uang Damai
Seorang suami bernama Deny (25) warga Jebres, Solo menggerebek istrinya yang sedang berduaan di kamar hotel bersama Bambang (36).
AKP Sutoyo berujar, kedua tersangka ini dijerat pasal 368 KUHP jo 369 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman penjara 9 tahun.
Sementara Fitriani hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Saat ditanya wartawan, Deny mengaku sakit hati.
Dia kecewa begitu tahu istrinya selingkuh dengan pria lain.
Uang Rp 10 juta itu pun digunakan untuk bayar hutang dan beli sejumlah barang semisal speaker aktif, dan tas perempuan.
"Sutrisno saya bayar Rp 1 juta. Saya sakit hati sekali istri saya berbuat semacam itu," jelasnya. (tribunjateng/akbar hari mukti)