Minggu, 5 Oktober 2025

Pria Ini Hendak Pesta Sabu, Tidak Disangka Ini Pekerjaannya Sehari-Hari

Rencananya, sabu itu akan digunakan para tersangka di kediaman Ramawan di Jalan Gajah Mada, Lingkungan V, Binjai Timur

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Medan/Array A
Ramawan dan Mulia Harahap, dua pemilik sabu yang diamankan petugas Polsek Sunggal, Selasa (27/2/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN  - Ramawan, cuma bisa pasrah saat ditangkap Polsek Sunggal. Ia diamankan bersama temannya Mulia Harahap.

Dari tangan keduanya, disita paketan sabu.

"Mereka niatnya mau pesta sabu. Menurut kedua tersangka, sabu yang kami sita dari saku celana tersangka MH baru dibeli seharga Rp50 ribu," kata Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Budiman Simanjuntak, Selasa (27/2/2018) sore.

Rencananya, sabu itu akan digunakan para tersangka di kediaman Ramawan di Jalan Gajah Mada, Lingkungan V, Binjai Timur.

Keduanya ditangkap saat melintas di Jalan Sei Mencirim, Sunggal.

Baca: 2 Tahun Tanpa Ketahuan, Rizal Djibran Pakai Sabu-sabu di Loteng Rumahnya

"Keduanya ini warga Binjai Timur. Alasannya belum lama menggunakan sabu sabu," kata Budiman.

Ramawan diketahui bekerja sebagai penarik becak.

Menurut keterangan tersangka, mereka baru beberapa bulan menggunakan sabu. Kendati demikian, keduanya terancam hukuman 10 tahun.

"Keduanya kami sangkakan dengan pasal 112 dan pasal 114. Untuk saat ini, kami masih mengembangkan dari mana keduanya mendapatkan sabu ini," ungkap Budiman.(Ray/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved